Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor Desa Tamainusi dan Rumah Mantan Kades, Amankan Sejumlah Barang Bukti

oleh -
oleh
IMG 20251125 WA0179 scaled
Tim penyidik Kejati Sulteng menggeledah Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, Senin, 24 November 2025. FOTO : PENKUM KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Morowali Utara.

Tim penyidik Kejati Sulteng menggeledah Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH, Senin, 24 November 2025.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai rangkaian penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya.

Aspidsus Kejati Sulteng, Salahudin, SH., MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan menjelaskan bahwa dari proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• Puluhan sertifikat atas nama AH
• Tiga unit excavator
• Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
• Satu unit Mitsubishi Triton double cabin
• Satu unit Mitsubishi Triton single cabin
• Satu unit mobil Mercy
• Enam unit sepeda motor
• Uang tunai Rp50.550.000
• Sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya

Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.***

No More Posts Available.

No more pages to load.