PALU, WARTASULAWESI.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) khususnya para pemilik kendaraan baik roda dua (motor) maupun roda empat (mobil), karena Gubernur Sulteng telah mengusulkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemutihan denda pajak kendaraan.
“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Dispenda (Dinas Pendapatan), informasinya Pergub tentang pemutihan atau penghapusan denda kendaraan di Sulteng sudah diusulkan dan tinggal menunggu persetujuan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ujar Tenaga Ahli (TA) Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Andono Wibisino kepada wartasulawesi.com pada Sabtu (22/10/2022).
Menurut Andono, usulan Pergub pemutihan pajak kendaraan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, merupakan bentuk komitmen kepedulian dari Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amir kepada masyarakat Sulteng.
“Saat ini stiker terkait pemutihan pajak banyak tersebar luas di masyarakat melalui beberapa Group WhastApp (WAG), saya juga baru dapat informasi ini. Tapi setelah saya koordinasi dengan Kepala Dispenda Sulteng, memang Pergub sudah diajukan ke Mendagri dan tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri saja,” terang Andono.
Sebelumnya, redaksi wartasulawesi.com mendapatkan baliho pengumuman pemutihan pajak yang tersebar luar di WAG dan terus dibagikan secara terus – menerus oleh masyarakat.
Dalam baliho itu, terdapat logo dan nama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Jalan Prof. Dr. Mohamad Yamin Nomor 34 Palu di bagian atas. Sementara dibagian tengah, terdapat gambar Gubernur Rusdy Mastura dan Wakil Gubernur Ma’mun Amin disertai tulisan CUDI – MA’MUN Peduli Masyarakat Sulawesi Tengah dan tulisan Pemutihan Pajak Daerah Tahun 2022.
Dibagian bawah baliho itu, tertulis tanggal pemutihan pajak dimulai tanggal 1 November – 31 Desember 2022.
Adapun yang mendapat pemutihan yakni bebas bea balik nama dan bebas sanksi administrasi. MH