Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu, Sengketa Lahan Watutau Masuki Babak Baru

oleh -
oleh
IMG 20250430 WA0201 1
Rapat penyelesaian sengketa agraria antara warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Rabu (30/4/2025). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Sengketa agraria antara warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, dan Badan Bank Tanah kini memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tim terpadu untuk menelusuri dan memverifikasi klaim kepemilikan lahan yang diduga tumpang tindih dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah.

Keputusan pembentukan tim ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin Yambas, M.Si, Rabu (30/4/2025).

Rapat ini juga dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Eva Bande, perwakilan Perkimtan, BPN/ATR Sulteng, Bank Tanah, Pemkab Poso, serta utusan warga Watutau yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua.

“Alhamdulillah, mediasi awal sudah kita lakukan. Kini kita siapkan langkah teknis untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Asisten Fahrudin usai rapat.

Tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas Perkimtan Provinsi Sulteng ini diberi waktu hingga awal Agustus 2025 untuk menyelesaikan tugasnya.

Fokus utama adalah mengidentifikasi objek dan subjek sengketa lahan serta melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh bersama BPN, Bank Tanah, dan pemerintah desa.

Pemerintah daerah juga meminta Kepala Desa Watutau menjamin kehadiran warga yang menguasai lahan dan memastikan proses berjalan kondusif.

Semua pihak diminta menahan diri selama proses berlangsung agar tidak muncul pelaporan baru yang memperkeruh suasana.

Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik agraria yang telah lama berlangsung di wilayah adat Pekurehua.

Pemerintah menegaskan penyelesaian harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh. ***