PALU, WARTASULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atau Pemprov Sulteng bersama pemerintah Kabupaten Sigi, Donggala dan Kota Palu melakukan rapat koordinasi (Rakor) membahas penanganan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang kian marak.
Rakor ini dipimpin Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Hj. Reny A. Lamadjido, Sp.M.Kes, di Ruang Kerja Wagub Sulteng, Selasa, 11 Maret 2025.
Rapat ini dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut, Wagub Reny A. Lamadjido menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah gepeng di jalan-jalan dan tempat umum, terutama di Kota Palu dan sekitarnya.
Wagub menegaskan perlunya penanganan menyeluruh dan kolaboratif antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota.
“Ini harus ditangani secara persuasif, seperti memberikan pelatihan, pembinaan dan sebagainya. Mereka adalah warga kita yang juga punya hak dan kewajiban yang sama,” ujar Wagub Reny.
Diketahui, sebagian besar gepeng berasal dari wilayah perbatasan Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Wagub menekankan bahwa keberadaan mereka tidak bisa dilarang, namun perlu ditata dan dibina.
Tujuan utama dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai petunjuk teknis (juknis) penanganan gepeng antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, agar implementasinya dapat berjalan selaras.
“Kita harus samakan persepsi. Jangan sampai kita buat juknis, sudah ditandatangani Pak Gubernur, tapi di kabupaten/kota tidak dijalankan,” tegasnya.
Wagub Reny juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hanya berperan sebagai fasilitator. Kewenangan langsung terhadap rakyat berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Kendati demikian, Pemprov tetap siap mendukung program yang sesuai aturan dan ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub menginstruksikan kepada peserta rakor yang hadir, termasuk para kepala dinas dan Satpol PP dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi, untuk meningkatkan koordinasi melalui pembentukan grup WhatsApp sebagai wadah komunikasi cepat terkait masalah sosial ini.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Hasbiah Zaenong, turut menyampaikan bahwa dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Sosial, gepeng mencakup anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang berada di jalan atau tempat umum.
“Masalah gepeng ini termasuk unik dan spesifik. Seringkali mereka dirazia, dibina di rumah singgah, namun kembali turun ke jalan,” ujar Hasbiah.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota telah memiliki juknis penanganan gepeng.
Selain itu, Pemprov Sulteng juga telah mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial dan Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Di dua lokasi tersebut, para tuna sosial mendapatkan pelatihan dan pembinaan sesuai bakat dan keterampilan masing-masing.
Langkah ini diharapkan bisa membantu mereka mandiri dan tidak kembali menggelandang.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi awal dari koordinasi lebih intensif antar instansi untuk menyelesaikan persoalan sosial gepeng dengan pendekatan yang lebih humanis dan berkelanjutan.***