BANGGAI, WARTASULAWESI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Toili, Kabupaten Banggai, setelah menemukan adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Senin (24/2/2025).
Majelis Hakim MK menilai bahwa Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai terbukti memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, sehingga melanggar asas netralitas ASN dalam Pilkada.
Keputusan PSU ini diambil setelah mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, termasuk surat dari Kepolisian Resor Banggai dan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Banggai.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK menemukan fakta bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis telah mencederai asas pemilu yang jujur dan adil.
Sementara itu, untuk kecamatan lain yang juga disebut dalam gugatan, yaitu Nuhon, Moilong, Pagimana, dan Kintom, Majelis Hakim MK tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk dilakukan PSU seperti halnya di Simpang Raya dan Toili.
Keputusan ini membawa konsekuensi serius bagi pejabat daerah terkait.
Kepolisian Resor Banggai diketahui telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Camat Simpang Raya Harianto K. Galib, Camat Toili Andi Rustam Dj. Pettasiri dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai Hariadi Bola.
Mereka disangka melakukan pelanggaran secara terstruktur dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Dengan adanya putusan ini, seluruh perolehan suara di Kecamatan Simpang Raya dan Toili akan diulang guna memastikan keabsahan hasil Pilkada dan menjaga prinsip pemilihan yang transparan, adil, dan jujur. ***
