Pasca Putusan MK, 5 Parpol di Sulteng Bisa Usung Sendiri Pasangan Calon Gubernur dan Wagub

oleh -
oleh
IMG 20240824 WA0185
Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Sulteng. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, membuat sejumlah Partai Politik (Parpol) di Sulteng bisa mengusung sendiri pasangan calon tanpa harus berkoalisi.

Sebelum adanya putusan MK, syarat pencalonan pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah pada Pemilu Legislatif 2024.

Selain itu, yang boleh mengajukan hanya parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Namun dengan adanya putusan MK, syarat pencalonan dirubah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sehingga menjadi 8,5 persen dari suara sah dan tidak hanya parpol yang meraih kursi di DPRD Sulteng, tapi juga bisa partai yang tidak memiliki kursi.

Perubahan syarat pencalonan ini tertuang dalam pengumuman KPU Sulteng Nomor 968/PL.02-PU/72/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Tahun 2014, tanggal 24 Agustus 2024.

Pengumuman itu memuat syarat pencalonan dan syarat calon pasangan colon gubernur dan wakil gubernur.

Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo kepada sejumlah wartawan menjelaskan, perubahan syarat pencalonan di Pilgub Sulteng menjadi 8,5 persen mengacu pada putusan MK.

“KPU RI sekira pukul 01.00 Wita sudah menerbitkan surat dinas nomor 1692 yang isinya memberikan arahan kepada jajaran KPU berkaitan dengan syarat pencalonan mengacu pada putusan MK,” jelas Christian Adiputra Oruwo di kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/8/2024).

Dengan adanya surat dinas KPU RI tersebut, KPU Sulteng menindaklanjuti dengan mencabut surat keputusan yang lama dan membuat surat keputusan baru mengenai syarat pencalonan.

Sebagaimana diketahui, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

MK memutuskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memeroleh suara sah paling sedikit 8,5%.

Dengan demikian, ambang batas untuk Pilgub Sulteng yakni 8,5%, karena memiliki daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif sejumlah 2.236.703.

“Karena itu di dalam surat keputusan kami, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus memenuhi jumlah suara sah minimal 8,5 persen,” jelasnya.

Adapun total suara sah pada pemilihan DPRD Sulteng 2024 yakni 1.723.806. Jika dibagi 8,5% dari jumlah suara sah tersebut yakni 146.462,31, pembulatan 146.463 suara sah.

Dengan adanya putusan MK nomor 60 itu, maka 5 partai di Sulteng bisa mengusung sendiri pasangan calon karena perolehan suara sah mencapai 146.463.

Lima partai tersebut yakni Partai Gerindra dengan perolehan suara (201.424), PDI Perjuangan (176.954), Partai Golkar (263.023), Partai NasDem (227.438) dan Partai Demokrat (179.761).

“Kelima partai ini bisa mengajukan sendiri pasangan calon tanpa harus koalisi. Apakah nanti berkoalisi atau maju sendiri, dikembalikan kepada partai politik yang bersangkutan tetapi prinsipnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60, suara sah dikali 88,5%, dapatnya 146.463 suara,” jelasnya.

Partai politik non seat juga bisa bergabung untuk mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang dia memenuhi syarat minimal 146.463 suara sah pada Pemilu Legislatif 2024.

Semwntara pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU Sulteng Jalan S Parman, Palu.

Untuk diketahui, pada 27 dan 28 Agustus pendaftaran dibuka pada pukul 08.00-16.00. Sedangkan pada 29 Agustus dimulai pukul 08.00-23.59. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.