OJK Tindak Kredit Macet di Fintech Pertanian, Awasi Eksekusi Agunan Bermasalah dan Siapkan Deregulasi

oleh -
oleh
images 11

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tegas dalam menangani kredit macet di sejumlah platform fintech pertanian seperti Crowde, iGrow, dan TaniFund.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyebutkan bahwa OJK telah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dengan sanksi serta penilaian ulang terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum dilakukan termasuk Penilaian Kembali Pihak Utama dan pencatatan rekam jejak bagi yang terlibat pelanggaran,” ungkap Agusman dalam pernyataan tertulis, Senin (4/8/2025).

Menanggapi fenomena debitur bermasalah yang menggandeng ormas agar kendaraan mereka tak dieksekusi, Agusman mengungkapkan bahwa OJK telah menerima sejumlah keluhan dari perusahaan pembiayaan.

“Fenomena ini mengganggu proses hukum eksekusi agunan,” ujarnya.
OJK mengimbau agar perusahaan pembiayaan tetap mengedepankan penyelesaian yang persuasif dan bermartabat, menggunakan debt collector bersertifikat, serta segera melaporkan hambatan non-yuridis ke aparat.

Meski demikian, per Juni 2025, rasio kredit macet (NPF) di industri pembiayaan masih tergolong sehat, yaitu NPF gross 2,55% dan NPF net 0,88%. Namun, Agusman mengingatkan jika fenomena ini terus berlangsung, akan mengganggu ekosistem pembiayaan secara luas.

Di tengah perlambatan penjualan kendaraan, OJK tetap optimistis dengan pertumbuhan piutang pembiayaan hingga akhir tahun.

“Diversifikasi ke pembiayaan UMKM, multiguna, dan kendaraan listrik menjadi pendorong utama,” jelas Agusman.
Industri multifinance juga didorong memperkuat kolaborasi dengan ekosistem digital dan e-commerce, serta mempercepat transformasi digital guna menjaga efisiensi dan manajemen risiko di tengah tantangan biaya dana yang tinggi.

OJK juga mengungkap rencana deregulasi tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investasi. Deregulasi tersebut meliputi:
• Pelonggaran uang muka dan pendanaan perusahaan pembiayaan,
• Kemudahan perizinan untuk pergadaian level kabupaten/kota,
• Penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan di Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Langkah ini ditujukan untuk mendorong pembiayaan produktif demi pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait kasus Adrian Gunadi (AG), eks petinggi Investree, Agusman menegaskan bahwa OJK telah berkoordinasi dengan aparat hukum sejak Februari 2025 terkait penerbitan red notice. “Red notice atas nama AG telah dikeluarkan Interpol sejak 7 Februari 2025,” jelasnya.

OJK terus menjalin komunikasi lintas negara dan institusi untuk mendorong proses hukum atas dugaan pidana dan tanggung jawab perdata Adrian.

Pembiayaan melalui peer-to-peer (P2P) lending juga menunjukkan peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru. Penyaluran pada Mei 2025 tercatat naik 9,38% dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp28,68 triliun, mengindikasikan pola musiman kebutuhan biaya pendidikan.

Secara tahunan, industri P2P lending tumbuh 25,06% dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp83,52 triliun.

Di tengah tekanan sektor otomotif, OJK menilai tren merger dan akuisisi di industri multifinance sebagai langkah positif.

“Penguatan melalui konsolidasi akan memperkuat struktur industri dan mendukung perluasan akses pembiayaan,” kata Agusman.

OJK menyebut langkah merger akan memperkuat posisi aset dan liabilitas perusahaan, serta membuka peluang ekspansi pembiayaan ke sektor-sektor produktif di berbagai daerah. ***