OJK Luncurkan IKAD Untuk Memperluas Inklusi Keuangan Daerah

oleh -
oleh
IMG 20250506 WA0230
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK. FOTO : DOK. OJK

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam ajang Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Peluncuran IKAD dilakukan bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian sebagai wujud sinergi nasional dalam memperluas inklusi keuangan di daerah.

IKAD dirancang sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi akses layanan keuangan di seluruh wilayah Indonesia.

Indeks ini diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan melalui akses keuangan yang lebih luas dan merata.

“IKAD lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang inklusif. Ini bagian penting dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Peluncuran ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Vivi Yulaswati, perwakilan Kemenko Perekonomian, dan Kemendagri. IKAD disusun melalui kolaborasi dengan lembaga riset dan akademisi, mengusung semangat

“Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat”—menggambarkan upaya menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan keuangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, inklusi keuangan ditetapkan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target nasional sebesar 98 persen pada 2045.

Melalui IKAD, pusat dan daerah kini memiliki alat ukur terintegrasi yang membantu menyelaraskan kebijakan dan mendorong program seperti Satu Rekening Satu Penduduk.

Saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri atas 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.

TPAKD berperan aktif dalam merancang program yang menjawab kebutuhan lokal seperti literasi keuangan, pemanfaatan produk keuangan, dan penguatan infrastruktur layanan keuangan.

IKAD diharapkan memperkuat efektivitas kebijakan, menyatukan langkah daerah dan pusat dalam menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.