OJK Fokus Perkuat Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

oleh -
oleh
images 34

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan serta menangani berbagai permasalahan di industri Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk di sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar, termasuk empat surat keputusan pencabutan izin usaha (CIU). Dari empat penyelenggara yang izinnya dicabut, dua terkena sanksi administratif, sementara dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Dalam rangka menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.

Peluncuran roadmap ini merupakan komitmen OJK dalam membangun industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen. Selain itu, roadmap ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut dari UU P2SK, OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Regulasi ini menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana (lender).

Beberapa ketentuan penting dalam POJK ini meliputi:
• Kewajiban penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit serta informasi terkait pemberian dana.
• Kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.
• Penyampaian risiko pendanaan kepada pengguna.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan berbagai POJK lainnya terkait tata kelola industri, pengembangan sumber daya manusia, serta penerapan manajemen risiko.

Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK), sebagai perubahan dari SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan LPBBTI, termasuk pemahaman dan mitigasi risiko pendanaan bagi lender.

OJK juga mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan Pindar, yaitu PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keduanya dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan dari OJK.

1. Kasus TaniFund
Setelah pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia mengumumkan pembubaran perusahaan melalui berbagai surat kabar pada 1 Agustus 2024 dan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.

Sejak pencabutan izin hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, Tim Likuidasi telah dibentuk, dan masyarakat yang memiliki hak atau kewajiban dapat menghubungi tim tersebut melalui situs resmi TaniFund.

Selain itu, OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kasus Investree
Sejak pencabutan izin usaha hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG, Direktur Utama Investree, sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama LJK, yang kemudian diperbarui melalui POJK Nomor 14/POJK.03/2021.

Hasil PKPU tidak menghapus tanggung jawab serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengelolaan Investree.

Untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol RI serta permohonan pencabutan paspor ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Melalui kolaborasi dengan Kepolisian RI, diharapkan dua tersangka dalam kasus Investree dapat segera dihadirkan guna melanjutkan proses penegakan hukum dan memberikan kejelasan bagi investor yang terdampak.
Terkait kasus yang melibatkan eFishery, OJK menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan LJK dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun, OJK tetap memantau perkembangan kasus ini serta dampaknya terhadap ekosistem keuangan di Indonesia.

Dengan berbagai langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian permasalahan di industri Pindar, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.