PALU, WARTASULAWESI.COM – Nasabah Bank BRI atas nama Sumarjono melalui kuasa hukumnya akan melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada BRI Unit Biromaru dan BRI Cabang Palu pada hari ini, Sabtu (8/2/2025).
Somasi kedua ini akan ditembuskan juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah dan Bank Indonesia.
Jika somasi ini tetap tidak ditanggapi, maka nasabah melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Langkah hukum ini ditempuh karena somasi pertama yang dilayangkan sebelumnya, tidak mendapat tanggapan dari pihak bank sesuai keinginan nasabah.
Pihak BRI Cabang Palu sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui media massa terkait hilangnya dokumen nasabah bernama Sumarjono. Pihak Bank BRI menyatakan kesiapannya mengganti dokumen yang hilang dalam bentuk salinan legalisir. Namun, nasabah menilai langkah tersebut tidak cukup karena dokumen legalisir tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli.
Nasabah bernama Sumarjono melalui kuasa hukumnya menyoroti respons cepat Bank BRI terhadap pemberitaan di media dibandingkan tanggapan terhadap somasi yang telah dilayangkan. Hal ini dinilai mencerminkan prioritas bank dalam menjaga kredibilitas publik dibandingkan hak-hak nasabah yang dirugikan.
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah BRI Unit Biromaru Cabang Palu, Sumarjono, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm, melayangkan surat somasi pada Senin, 3 Februari 2025.
Somasi ini menuntut ganti rugi sebesar Rp15 miliar akibat hilangnya dokumen agunan berupa SK PNS milik Sumarjono, yang mengakibatkan ia tidak dapat mengurus pensiun.
Kuasa hukum Sumarjono, yang terdiri dari Mohamad Natsir Said, S.H., Julianty, S.H., Muhamad Nuzul, S.H., dan Riswan, S.H., menyatakan bahwa pihak bank telah lalai menjaga dokumen penting tersebut. Akibatnya, klien mereka mengalami kerugian finansial yang terus berlangsung sejak September 2024.
Kronologis Masalah Hingga Munculnya Somasi
Nasabah bernama Sumarjono awalnya mengajukan pinjaman Kupedes Investasi pada tahun 2017 dengan mengagunkan beberapa dokumen penting, termasuk SK PNS dan dokumen terkait kenaikan pangkat.
Selain SK PNS, juga ada total 13 item dokumen penting, termasuk Kartu Taspen dan Kartu Pegawai asli.
Pada 24 Oktober 2017, permohonannya disetujui, dan Sumarjono menerima pinjaman sebesar Rp220 juta dengan cicilan bulanan Rp4,12 juta selama 104 bulan.
Menurut kuasa hukumnya, Sumarjono telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit dengan total Rp313,35 juta hingga September 2024. Namun, ketika ia mengajukan permintaan untuk mengambil kembali dokumen agunan guna mengurus pensiun, pihak BRI menyatakan bahwa dokumen tersebut hilang atau tercecer.
Akibat hilangnya dokumen ini, mengakibatkan Sumarjono tidak dapat mengurus pensiun yang seharusnya dimulai pada Agustus 2024. Dengan demikian, Sumarjono tidak menerima hak-hak pensiunnya, termasuk tunjangan bulanan sebesar Rp5,11 juta.
“Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga immaterial. Klien kami kehilangan hak-hak dasar sebagai pensiunan PNS karena kelalaian pihak bank,” tegas kuasa hukum dalam surat somasinya yang diterima media ini, Senin, 3 Februari 2025.
Tuntutan kepada BRI
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Sumarjono mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Ganti rugi sebesar Rp15 miliar, yang mencakup kerugian materiel dan immateriel.
2. Penghapusan data kredit nasabah atas nama Sumarjono karena tidak dapat melanjutkan cicilan akibat hilangnya sumber pendapatan dari pensiun.
3. Tanggapan resmi dalam waktu 5 x 24 jam setelah somasi diterima.
Kuasa hukum mengacu pada berbagai regulasi untuk mendukung tuntutan ini, antara lain :
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan perbankan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian.
2. Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menekankan prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan.
3. Pasal 1157 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa penerima gadai bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang agunan akibat kelalaiannya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa hilangnya dokumen tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan bencana gempa bumi yang melanda Kota Palu pada 28 September 2018 silam.
“Mereka menyatakan bahwa bangunan kantor BRI Unit Biromaru tidak mengalami kerusakan signifikan yang menyebabkan berkas tidak dapat diakses atau diselamatkan,” terang Natsir Said, S.H.
Kasus ini menyoroti pentingnya manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi dalam sektor perbankan.
“Jika terbukti lalai, BRI Unit Biromaru berpotensi menghadapi sanksi serius serta kewajiban ganti rugi kepada nasabah,” tegas Natsir. ***






