PALU, WARTASULAWESI.COM – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025 di Kota Palu, diduga kuat melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI, khususnya Pasal 35 ayat (2) poin (b) angka (i) yang mengatur tentang kewajiban pemberitahuan tertulis kepada peserta Musorprov.
Dalam ART disebutkan bahwa pemberitahuan tentang pelaksanaan Musorprov wajib dilakukan secara tertulis dan dikirimkan kepada setiap anggota yang berhak untuk mengikuti Musorprov, sekurang-kurangnya 21 hari kalender sebelum acara tersebut diselenggarakan.
Namun kenyataannya, surat undangan Musorprov kepada Cabang Olahraga (Cabor) dan KONI kabupaten/kota baru dikirimkan pada tanggal 10 Maret 2025.
Undangan itu sendiri ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Sulteng, M. Nizar Rahmatu, dan mencantumkan tanggal pelaksanaan Musorprov pada 21 sampai 23 Maret 2025. Artinya, jeda antara tanggal undangan dan pelaksanaan hanya berjarak 11 hari kalender, jauh dari ketentuan minimal 21 hari seperti yang diatur dalam ART.
Koordinator Pemenangan Calon Ketua KONI Sulteng Hj. Arnila Muhammad Ali, Andri Gultom menyesalkan terjadinya pelanggaran prosedur ini.
Menurutnya, pelaksanaan Musorprov yang tidak sesuai aturan akan merusak legitimasi forum dan membuka ruang gugatan terhadap hasil-hasil yang dihasilkan nantinya.
“Jelas-jelas melanggar ART. Undangan baru dikirim tanggal 10, padahal aturan meminta pemberitahuan paling lambat 21 hari sebelum Musorprov. Ini bukan kesalahan teknis biasa, ini kelalaian serius yang merusak proses demokrasi dalam organisasi olahraga,” tegas Andri Gultom, Kamis (19/3/2025) malam.
Gultom menilai, langkah tergesa-gesa tersebut menciptakan kesan adanya upaya untuk mengarahkan proses Musorprov secara sepihak. “Kami mempertanyakan kenapa seolah dipaksakan. Apakah karena ada kepentingan untuk mempersempit ruang gerak calon tertentu?” lanjutnya.
Hj. Arnila juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari sejumlah Cabor dan KONI kabupaten/kota yang merasa tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri menghadiri forum penting tersebut.
“Banyak pengurus yang merasa tidak diberikan ruang waktu yang layak. Ini memperlihatkan bahwa prinsip keadilan dan keterbukaan diabaikan dalam proses ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gultom menekankan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke forum Musorprov dan secara resmi mempertanyakan keabsahan forum bila tetap dilaksanakan tanpa mengindahkan aturan organisasi.
“Kami akan hadir dan menyuarakan keberatan langsung. Jika forum ini tetap dipaksakan, maka hasilnya bisa kami anggap tidak sah dan bisa saja dibatalkan di kemudian hari,” tegasnya.
Saat ini, dinamika internal KONI Sulteng terus memanas seiring dengan makin banyaknya suara yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas panitia Musorprov.
Bahkan sejumlah cabor dan KONI daerah telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Musorprov yang dinilai cacat prosedural.
Di tengah situasi yang terus bergulir ini, publik olahraga Sulawesi Tengah berharap agar pelaksanaan Musorprov dapat dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai koridor hukum organisasi demi menjaga semangat sportivitas dalam dunia olahraga daerah. ***
