Longsor Tailing di PT IMIP, 3 Pekerja Masih Hilang: YTM Desak Lakukan Evaluasi Total..!

oleh -
oleh
20250324 170438 scaled
Situasi di kawasan PT IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Empat pekerja PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI) tertimbun longsor di fasilitas penyimpanan tailing milik PT QMB New Energy Materials di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau PT IMIP, Sulawesi Tengah, pada 21 Maret 2025.

Seorang pekerja selamat, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian hingga kini.

Hal ini disampaikan Direktur Pelaksana YTM, Richard Labiro melalui rilis yang diterim redaksi media ini, Senin (24/3/2025).

Dalam rilis disebutkan, kecelakaan ini terjadi di area fasilitas penyimpanan tailing (Tailings Storage Facility/TSF) kilometer 8, yang dikelola oleh PT QMB New Energy Materials—perusahaan asing asal Tiongkok, mitra PT MIKI.

Fasilitas yang sama juga digunakan oleh PT Huayue Nickel Cobalt. Keduanya merupakan produsen MHP (mixed hydroxide precipitate), bahan baku baterai kendaraan listrik, melalui teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Menurut Direktur Pelaksana YTM, Richard Labiro, tailing yang merupakan limbah beracun dari proses HPAL, sangat berisiko disimpan di fasilitas terbuka di wilayah rawan bencana seperti Morowali.

“Kecelakaan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan tailing dengan fasilitas penyimpanan terbuka sangat berbahaya di daerah curah hujan tinggi,” tegas Richard Labiro.

Richard Labiro menyebut, tailing berupa bubur tanah dengan kadar air sekitar 30 persen akan berubah menjadi lumpur saat curah hujan tinggi, meningkatkan risiko longsor. Kecelakaan ini memperparah kekhawatiran akan sistem penyimpanan yang dinilai tidak aman.

Richard juga menyinggung peristiwa banjir pada 16 Maret 2024 lalu di kawasan IMIP yang diduga akibat jebolnya tanggul fasilitas penyimpanan tailing milik PT Huayue Nickel Cobalt.

Banjir itu melanda Desa Labota dan sekitarnya, berdampak pada 341 kepala keluarga atau 1.092 jiwa, dengan risiko paparan logam berat dari tailing.

Dalam RTRW Morowali 2019–2039, Kecamatan Bahodopi, tempat berdirinya IMIP, sudah dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.

Namun aktivitas pertambangan terus berlangsung di tengah ancaman tersebut.

Richard juga mengutip PP No. 22 Tahun 2021 yang menyatakan tailing sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kategori bahaya dua, dengan dampak toksisitas kronis jangka panjang bagi manusia dan lingkungan. Hal ini memperkuat urgensi pengelolaan tailing yang lebih aman.

“Pemerintah harus meninjau kembali seluruh izin fasilitas penyimpanan tailing di IMIP karena terbukti sangat rawan dan berbahaya,” ujar Richard Labiro.

Lebih lanjut, YTM mengeluarkan seruan tegas kepada pemerintah dan perusahaan:
Tuntutan kepada Pemerintah:
• Meninjau ulang izin operasi fasilitas penyimpanan tailing di IMIP karena rendahnya standar keselamatan.
• Mengevaluasi total standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di seluruh kawasan IMIP yang dinilai buruk dan menyebabkan kecelakaan berulang.

Tuntutan kepada Perusahaan (PT IMIP, PT QMB New Energy Materials, PT Huayue Nickel Cobalt):
• Bertanggung jawab atas buruknya sistem keamanan fasilitas penyimpanan tailing.
• Membuka informasi secara jujur kepada publik tentang kecelakaan kerja dan banjir yang terjadi akibat sistem pengelolaan tailing.

Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden kerja di kawasan industri nikel Morowali.

“YTM berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan agar keselamatan buruh, warga, dan lingkungan tak terus dikorbankan demi ambisi industri baterai kendaraan listrik,” tandas Richard. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.