PALU,WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akan segera melangsungkan rapat terkait penetapan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye atau white area karena sudah banyak tanggapan dari partai politik (Parpol) terkait permasalahan itu.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sulteng Divisi Tehnik Penyelenggara, Cristian Adi Orowo pada Rapat koordinasi Dalam Rangka Sosialisasi Hasil Tindak Lanjut Pengaturan Zonasi Kampanye Dan Titik Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (24/11/2023).
“Menurut ketua KPU Kota Palu, di Pilkada di 2020 white area ini sudah digunakan juga. Tinggal ditambahkan, dasarnya pada peraturan Walikota. Berkaitan dengan ini, karena banyaknya tadi tanggapan dari teman-teman Parpol akan kita cermati lagi kalau memang ternyata itu dimungkinkan untuk digunakan, maka peraturan KPU tidak boleh membuat aturan kemudian bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jadi kita cermati lagi dan akan rapat kembali membahas white area yang ditetapkan oleh KPU Kota Palu,” ungkap Komisioner KPU Sulteng, Cristian Adi Orowo.
Dikatakan, white area yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Palu yakni disepanjang Jalan Abdul Rahman Saleh, JL. Basuki Rahmat adalah daerah terlarang untuk pemasangan APK, maka harus dipatuhi.
“Apalagi kalau sudah diatur dalam paraturan Wali Kota Palu yang secara tegas melarang, berarti tetap kita hormati yang sudah dikeluarkan oleh Wali Kota,” ujarnya.
Dia menegaskan, memang ada kesepakatan lain antara Parpol dengan KPU Kota Palu, tetapi itu kan tidak bisa mengikat yang lain seperti mengikat DPR RI.
“Jadi kita perlu kepastian hukum kalau tidak dilarang oleh peraturan KPU, maka itu boleh tinggal nanti kita cermati sebab ditempat lain tidak ada white area,” tandasnya. MAT