Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020; Pejabat Bawaslu Sulteng Ditetapkan Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

oleh -
oleh
Bawaslu Sulteng
Oknum pejabat Bawaslu Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana dengan kerugian negara sebesar Rp900 Juta. FOTO : HUMAS KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Penyidik Kejati Sulteng menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng yang bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay, S.H.,M.H. menuturkan, penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah : Print-02/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan Surat Perintah Penetapan tersangka : Print-22/P.2/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024,” ujar Haris di  Palu, Rabu (20/3/2023).

Haris menyebutkan, selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemanggilan kepada SL untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka masih diagendakan kembali,”pungkasnya.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor menemukan kerugian negara sebesar Rp900 juta. ***

Iklan-KPU-Pengumuman-Paslom.pdf

×

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.