PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik, Senin (12/10/2026).
FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu, tersebut menjadi tahapan penting untuk merumuskan landasan ilmiah dan yuridis bagi pembentukan regulasi yang diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai masukan, pandangan, dan saran dihimpun sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik Raperda tentang Bantuan Hukum.
Penyusunan regulasi ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas dalam memperoleh pendampingan hukum, terutama dalam memperjuangkan hak dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menekankan pentingnya penyusunan Naskah Akademik secara komprehensif agar Raperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi tentang bantuan hukum harus dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses dalam memperoleh pendampingan hukum.
Olehnya, setiap masukan yang disampaikan dalam FGD perlu dikaji secara mendalam agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi I DPRD Sulteng mendorong agar penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum tidak sekadar memenuhi tahapan legislasi, tetapi juga menghasilkan regulasi yang memiliki arah kebijakan jelas, sistematis, dan dapat diterapkan.
Raperda ini diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum daerah untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat atas keadilan, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memperluas akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penyusunan Naskah Akademik yang matang, DPRD Sulteng berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap layanan bantuan hukum.***
