Ketum Pospora Sebut Ada Arogansi Kekuasaan Terkait Penahanan Yahdi Basma

oleh -
oleh
Ketum Pospora
Ketum DPP Pospera, Mustar Bona Ventura beserta Pena98 saat melakukan konferensi pers usai melakukan kunjungan terhadap Yahdi Basma di Rutan Kelas IIA Palu, Rabu (22/03/2023). FOTO MOH NURFIANSYAH

PALU, WARTASULAWESI.COM – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Mustar Bona Ventura menyebut penahanan terhadap Yahdi Basma ada arogansi kekuasaan yang mengintervensi proses hukum yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Pertama kita ingin menyampaikan bahwa Yahdi Basma tidak sendirian, Persatuan Nasional Aktivis (Pena98) tetap akan mendukung apa yang diperjuangkan oleh Yahdi Basma. Sempat tadi kami bercerita terkait proses kasus yang ia dijalani, kami menyimpulkan bahwa apa yang dialami oleh Yahdi Basma ini memperkuat bahwa ada arogansi kekuasaan. Ini betul-betul murni arogansi kekuasaan yang mengintervensi proses hukum yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),” ungkap Ketum DPP Pospera, Mustar Bona Ventura saat konferensi pers usai menjenguk Yahdi Basma di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Palu, Rabu (22/03/2023).

Menurutnya, apa yang disuarakan secara lantang oleh Yahdi Basma lewat kritik terhadap Pemerintah Kota Palu, betul-betul prinsip demokrasi dalam bernegara.

“Ini menurut saya adalah sangat mengancam demokrasi dan ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh ada peristiwa-peristiwa hal yang sama seperti yang dialami Yahdi Basma. Ini betul-betul merusak demokrasi kita yang sangat tidak pantas,” ujarnya.

Mustar Bona Ventura menilai, apa yang didakwakan terhadap Yahdi Basma adalah betul-betul bukan hal sesuatu yang demikian prinsip dalam demokrasi bernegara, tapi betul-betul karna arogansi kekuasaan yang saat itu sangat tidak mau dikritik, tidak mau ada suara-suara yang kritis, nah ini yang terjadi pada Yahdi Basma.

Pospera, Pena98 beserta mahasiswa juga pendukung Yahdi Basma akan melawan lewat proses hukum yang kemudian akan ditempuh.

“Kita akan melihat ada langkah upaya hukum yang kemudian akan kita tagih, kita akan dalami seperti apa yang bisa kemudian kita lakukan proses hukum terhadap Yahdi Basma. Ada banyak hal, ada permohonan terhadap amnesti yang mungkin akan kita suarakan,” tandasnya.

Yahdi Basma saat ini menjalani proses hokum, namun hal itu tidak menghentikan upaya proses hukum yang juga bisa ditempuh oleh Yahdi Basma, karena masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih dalam proses dan itupun belum putus.

Seperti diketahui, sebelumnya Yahdi Basma ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Kota Batam Pada Senin (13/03/2023) setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan transaksi elektronik atau ITE. MAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.