PALU, WARTASULAWESI.COM – Kasus Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara (Morut) tahun Anggaran 2016, telah disupervisi dan diambil alih penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Rony Tanusaputra, Mahfud Masuara dalam rilis resmi yang diterima redaksi media ini, sebagai tanggapan atas munculnya berbagai kabar yang meminta KPK menahan Rony Tanusaputra.
“Kita harus menghargai proses yang sedang bergulir di KPK, perlu diingat semua pihak bahwa kasus ini masih dalam proses di KPK. Dengan adanya perkembangan terbaru dimana salah satu pihak lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amring Junifang ST telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2023, tentu ini mempengaruhi proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK,” ujar Mahfud Masuara, Rabu (01/02/2023).
Menurut Mahfud Masuara, Almarhum Amring Junifan ST yang berkontrak dengan kuasa Direktur PT. Multi Global Konstrindo yakni Crhistian Hadi Candra, sehingga perlu diperhatikan jika salah satu pihak terkait meninggal, maka semua pihak tentu harus melihat kasus ini lebih jernih.
Mahfud menilai, adanya pihak – pihak yang berbicara terkait kasus DPRD Morut sangat tendensius dan terkesan orderan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus ini, sehingga bisa dilihat bahwa orang yang membuat statemen dimedia, tidak mengetahui secara jelas perkembangan kasus ini sejak awal, sehingga terkesan sangat tendensius dan tidak memahami proses hukum yang sementara berlangsung.
“Itu sebabnya, mari kita menghormati proses hukum yang lagi berjalan di KPK saat ini. Dengan meninggal dunia satu pihak dalam kasus ini, maka tentu akan ada pertimbangan hukum lain yang kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga KPK untuk menilai keberlanjutan kasus pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara Tahun 2016 ini,” tandasnya.
Dalam beberapa minggu terakhir, muncul berbagai pihak yang mencoba mengomentari kasus hukum pembangunan Gedung DPRD Morut, padahal tidak mengikuti dan mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. ***