PALU, WARTASULAWESI.COM – Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah atau Jatam Sulteng mendesak perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) untuk segera melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang.
Desakan ini disampaikan menyusul lemahnya pelaksanaan reklamasi oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
“Jika perusahaan tidak melakukan reklamasi, Kementerian ESDM harusnya tegas mencabut atau menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” tegas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik di Palu, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, pemerintah telah membuat berbagai regulasi terkait reklamasi dengan sangat baik. Namun, implementasinya di lapangan oleh perusahaan dinilai masih sangat lemah, bahkan banyak yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Aturan reklamasi dan pascatambang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk melaksanakan reklamasi dan kegiatan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan lingkungan.
Moh Taufik menambahkan, ketentuan lebih rinci juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 yang secara khusus mengatur tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Pemerintah harus tegas untuk mencabut IUP perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi pascatambang,” ujarnya lagi.
Sikap tegas terhadap pelanggaran kewajiban pascatambang juga disampaikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Rabu (21/11) lalu, Menteri Raja Antoni menyatakan kesiapannya mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban rehabilitasi lahan.
“Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani pak, saya tidak ada masalah,” ujar Menteri Raja Antoni menanggapi pertanyaan dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv, mengenai komitmen pemerintah dalam menindak perusahaan yang abai terhadap program reboisasi.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa selama data pelanggaran tersedia, pihaknya akan menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan hukum kepada pihak perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban lingkungan tersebut.
Desakan ini menjadi alarm keras bagi perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Morowali dan Morowali Utara merupakan daerah yang sedang berkembang pesat sebagai kawasan industri nikel, namun potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga kian mengkhawatirkan jika tidak ditangani dengan serius.
Jatam berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi.
Dengan begitu, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dapat lebih terjamin. ***
