PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kondisi kerusakan ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, tepatnya di depan PT Bumanik.
Jalan nasional tersebut dilaporkan berlubang, berdebu, dan membahayakan pengguna jalan.
Komnas HAM menilai, kondisi ini bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan telah menyentuh aspek hak asasi manusia karena mengancam keselamatan warga dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan infrastruktur publik dalam kondisi layak dan aman.
“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional di Bungintimbe adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi.
Jika pemerintah dan PT Bumanik terus membiarkan kondisi ini, maka mereka secara sadar sedang membiarkan pelanggaran HAM terjadi setiap hari di jalan raya tersebut,” tegas Livand Breemer.
Ia menjelaskan, kerusakan jalan di jalur strategis Trans Sulawesi itu meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi kendaraan logistik dan masyarakat umum yang melintas setiap hari.
Menurutnya, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri dan rasa aman. Karena itu, Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng dinilai wajib memastikan kondisi jalan nasional tetap layak.
Selain tanggung jawab pemerintah, Komnas HAM juga menyoroti peran korporasi. Tingginya intensitas kendaraan berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Bumanik disebut turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan.
Mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan disebut memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah dampak negatif aktivitas bisnisnya terhadap lingkungan maupun fasilitas publik.
Komnas HAM menilai PT Bumanik tidak boleh hanya mengambil manfaat ekonomi, tetapi juga harus berkontribusi dalam perbaikan jalan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau skema kolaborasi lainnya.
Di sisi lain, debu akibat jalan rusak juga dinilai berpotensi memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga Desa Bungintimbe. Kondisi tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Atas situasi itu, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta Kementerian PUPR/BPJN segera melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam.
Kedua, mendesak manajemen PT Bumanik melakukan mitigasi debu secara intensif dan terlibat aktif dalam perbaikan jalan.
Ketiga, meminta Dinas Perhubungan Sulteng memperketat pengawasan tonase kendaraan berat agar sesuai kelas jalan nasional.
Keempat, mendorong Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak guna mencegah meluasnya kasus ISPA.
Komnas HAM menegaskan, perbaikan ruas jalan nasional di Bungintimbe harus menjadi prioritas demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan hak dasar masyarakat. ***
