Hasil Temuan DLH Sulteng, PT CPM Belum Miliki Alat Pemantau Udara Ambien dan Emisi

oleh -
oleh
DLH Sulteng
Tim dari DLH Sulteng saat melakukan pengujian udara di lokasi PT Citra Palu Minerals (PT CPM) pada Rabu, 19 Februari 2025. FOTO : DLH SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah atau DLH Sulteng, menemukan bahwa PT Citra Palu Minerals (PT CPM) belum memiliki alat pemantau kualitas udara ambien dan pemantau emisi saat melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Alat pemantau tersebut penting untuk mengukur kualitas udara dan tingkat pencemaran emisi di sekitar wilayah operasional PT CPM.

Sekretaris DLH Sulteng, Wahid Irawan menegaskan bahwa pemantauan udara adalah salah satu kewajiban yang harus tercantum dalam dokumen lingkungan dan perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Seharusnya alat pemantau udara ini tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan, namun kami tidak menemukannya,” jelas Wahid Irawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/02/2025).

Wahid Irawan menyebut, pihaknya masih mengkaji aturan perundangan yang berlaku, baik dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup maupun Peraturan Presiden terkait kewajiban perusahaan dalam memasang alat pemantau kualitas udara dan emisi.

Dalam temuan lainnya, kualitas air yang diperiksa di sungai sekitar lokasi PT CPM menunjukkan hasil pH di atas ambang batas normal yang ditetapkan, yakni antara 6 hingga 9. Namun, PT CPM beralasan bahwa kondisi tersebut sudah ada sejak awal sebelum operasional mereka dimulai.

DLH Sulteng meminta PT CPM untuk memperbarui dokumen lingkungan dengan mencantumkan rona awal (kondisi awal) sebelum kegiatan operasional dimulai. Rona awal ini penting untuk memastikan bahwa semua perubahan kualitas lingkungan dapat dipantau secara transparan.

DLH Sulteng memberikan apresiasi pengelolaan limbah PT CPM yang dinilai sudah menggunakan teknologi terbaru. Namun, beberapa unit pengolahan limbah di lapangan belum dilengkapi dengan papan penanda dan pengawasan yang memadai.

“Sebagai tindak lanjut, DLH Sulteng mendesak PT CPM segera melengkapi seluruh persyaratan teknis, termasuk pemasangan alat pemantau udara ambien dan emisi, serta memperbarui laporan semesteran terkait pengelolaan lingkungan mereka,” tandas Wahid Irawan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.