PALU, WARTASULAWESI.COM – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah atau DLH Sulteng bersama Polda Sulteng melakukan inspeksi ke PT Citra Palu Mineral (PT. CPM) untuk melakukan pemeriksaan dokumen lingkungan perusahaan group Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), Rabu (19/02/2025).
Pantauan di lokasi, tim dari DLH dipimpin Sekretaris DLH Sulteng Wahid Irawan bersama beberapa staf dari DLH Sulteng lainnya.
Tiba di PT CPM sekira pukul 11.30 Wita, Tim DLH Sulteng disambut pihak PT CPM dan langsung di arahkan masuk dalam ruang pertemuan.
Selang setengah jam kemudian sekira pukul 12.00 Wita, tim dari Polda Sulteng juga tiba di lokasi kantor PT CPM di Poboya.
Tim dari Polda juga terlihat langsung masuk ke ruang pertemuan, dimana di dalam sudah ada tim dari DLH Sulteng.
Dalam pertemuan itu, Pihak DLH Sulteng langsung meminta dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta laporan pengelolaan pertambangan dari PT CPM.
Dalam pertemuan itu terungkap, rupanya PT CPM belum pernah memberikan laporan kepada pihak DLH Sulteng.
Tim dari DLH Sulteng bersama pihak dari Polda juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan terkait Mutu Air Limbah.
Hingga berita ini tayang sekira pukul 15.35 Wita, pihak DLH bersama tim dari Polda Sulteng masih berada di kantor PT CPM melakukan pemeriksaan dokumen – dokumen.
Sebelumnya, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah hari, yang menindaklanjuti aksi protes mahasiswa, pada minggu lalu 12 Februari 2025, untuk melakukan investigasi langsung ke area pertambangan emas Poboya, milik PT. Citra Palu Minerals (CPM).
Tindakan tersebut sesuai Peraturan Pemeritah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah. Permen LHK No. 10 Tahun 2018 tentang Baku Mutu Emisi Industri.
“Regulasi tersebut di atas mengatur tentang Baku Mutu Lingkungan (BML). Meskipun BML bukan merupakan lembaga standarisasi pengelolahan lingkungan, tetapi lebih merupakan parameter atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengontrol kualitas lingkungan, terutama terkait dengan limbah industri, air, udara, dan tanah,” ujar Direktur Yayasan KOMIU, Gifvents, Rabu (19/02/2025).
Informasi dan data yang dihimpun dari berbagi sumber di lapangan, bahwa pihak CPM telah memasang cerobong emisi di 10 titik dan 2 titik lagi yang belum terpasang. Yang jadi pertanyaaan kemudian, dari 10 titik yang terpasang sebarannya dimana saja dan 2 titik lagi kenapa belum di pasang setelah sekian lama CPM melakukan aktivitas pertambangan.
“Jika benar, apakah alatnya sudah terpasang serta alat tersebut berfungsi atau tidak, harus ditunjukan kepada tim Dinas Lingkungan Hidup pada saat melakukan evaluasi dan monitoring di lapangan,” ujar Gifvents.
Laporan-laporan pemantauan udara yang dilakukan oleh perusahaan wajib diinformasikan kepada pemerintah dan masyarakat, hal ini menjadi wajib karena area pertambangan emas tersebut berada pada hulu ruang hidup masyarakat kota palu
Karena emisi polutan yang dihasilkan dari pabrik pengolahan emas berpotensi besar mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama karena proses pengolahan emas seringkali melibatkan dan menggunakan bahan-bahan berbahaya.
Hal yang lebih penting adalah sampai sekarang ini, diduga CPM belum melakukan pemasangan alat sparing ambien pengukur udara, alat ini wajib di pasang oleh perusahaaan. Karena areal pertambangan emas Poboya, hanya berjarak kurang lebih 7 km dari pusat Kota Palu.
“Kami berharap evaluasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi Sulawesi Tengah dapat dilakukan secara objektif dan hasilnya wajib diumumkan kepada publik. Jangan sampai masalah ini berlarut – larut yang mengakibatkan gejolak sosial yang lebih besar.” tutupnya. Mh