HAK JAWAB / HAK KOREKSI DARI PENGACARA ANG ANREAS

oleh -
oleh
Screenshot 20250325 170650 Samsung Notes

Jakarta, 25 Maret 2025
Nomor : 023/RBT-AA/SP/25/III/2025
Perihal : HAK JAWAB / HAK KOREKSI

Kepada Yth.,
Sdr. Mahful Haruna
Penanggung Jawab Media Siber wartasulawesi.com
Di tempat.

Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini Abdul Rohman, S.H., Valerian Barens, S.H., kesemuanya adalah Pengacara dari Kantor Hukum Ronny B. Talapessy Law Firm berdomisili di Palma One Lt. 5 Unit 505 Jl. H. R. Rasuna Said Kav X-2 No. 4 Kota Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami “ANG ANDRES” berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2024 bersamaan dengan ini kami mengajukan Hak Jawab/ Hak Koreksi kepada Media Siber wartasulewesi.com sehubungan dengan adanya pemberitaan” yang terdapat di internet, edisi tanggal 27 Februari 2025 dengan judul “Status Tahanan kota, Tersangka Kasus Pengrusakan Diduga Sering Bepergian ke Luar Negeri”, sebagai berikut :

1. Bahwa kami membantah dengan keras seluruh keterangan dalam pemberitaan tersebut karena pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta, Media Saudara tidak melakukan verifikasi atas informasi yang diterima tersebut kepada Klien kami sebagaimana prinsip keberimbangan dan akurasi setiap publikasi yang dibuat media online harus ada cover both side atas informasi yang akan disampaikan tidak sepihak.

2. Bahwa pada faktanya waktu penahanan yang ditetapkan oleh Kepolisian Polresta Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/98/VII/2023/Satreskrim terhadap Klien kami telah habis, karena berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut secara jelas diketahui bahwa Klien kami hanya ditahan dari tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2023, terlebih lagi tidak ada Surat Perintah dari Pihak Penyidik Kepolisian dan atau lembaga penegak hukum lainnya yang berwenang untuk memerintahkan agar dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Klien kami.

3. Bahwa ditambah lagi adanya kesepakatan yang terjadi antara Klien kami dengan Pihak Pelapor dan Kepolisian sehingga Klien kami ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor SP.Han/98.c1/VII/2023/Reskrim. Sehingga berdasarkan hal tersebut demi hukum Klien kami sudah bukan merupakan tahanan dari Polresta Palu dan oleh karenanya Klien kami berhak untuk melakukan kegiatan apapun termasuk bepergian kemanapun dan dengan adanya pemberitaan tersebut membuat nama baik dan reputasi dari Klien kami tercemarkan. Atas Pemberitaan tersebut telah menimbulkan kekeliruan informasi kepada publik dan menimbulkan persepsi baru yang liar di tengah Masyarakat.

4. Bahwa perlu kami tegaskan setiap orang tidak boleh dilakukan penahanan sewenang-wenang dan diskriminasi, setiap laporan polisi yang dibuat harus berdasarkan fakta hukum bukan berdasarkan ketidaksukaan dan rasa kecewa. Perlu kami informasikan kepada saudara bahwa kepolisian Polresta Palu dalam penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG sudah bekerja sesuai prosedur dan SOP yang berlaku, sehingga jangan ada pihak-pihak yang coba membuat opini publik yang tidak berdasar dan melakukan intervensi kepada Penyidik dalam menjalankan tugasnya dalam penegakkan hukum. Kami berkeyakinan perkara terhadap Klien kami sebagai Terlapor tidak layak dilanjutkan, mengingat perkara tersebut diduga tidak ada alat bukti untuk diajukan kembali, sehingga kami berkeyakinan jika proses hukum dalam perkara ini harus dihentikan.

5. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 227/DP/K/III/2025, media Saudara telah melanggar kode etik jurnalistik dan melanggar peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Media Siber terhadap pemberitaan harus melakukan verifikasi dan prinsip keberimbangan. Maka sesuai dengan rekomendasi yang didasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang ada, Kami meminta kepada Saudara agar segera melakukan permintaan maaf kepada Klien kami dan kepada masyarakat atas kekeliruan informasi yang telah Saudara buat, dan melaksanakan perintah Dewan Pers sebagaimana Anjuran pada angka 3, 4 dan angka 5.

Demikian Hak Jawab/ Hak Koreksi ini kami ajukan untuk dapat menjadi perhatian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Abdul Rohman, S.H.
Valerian Barens, S.H.

________________________

PERMOHONAN MAAF DARI REDAKSI WARTASULAWESI.COM

Dengan adanya hak jawab ini, Managemen Redaksi Wartasulawesi.com menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan dengan judul “Status Tahanan Kota, Tersangka Kasus Pengrusakan Diduga Sering Bepergian ke Luar Negeri” tanggal 27 Februari 2025, yang tidak melakukan konfirmasi kepada Ang Andreas yang menjadi obyek dalam berita.

Kepada para pembaca, managemen wartasulawesi.com juga menyampaikan permohonan maaf atas berita tersebut yang tidak disertai dengan konfirmasi kepada orang yang dimaksud dalam berita, sehingga berita tidak cover both side.

Demikian untuk diketahui.

Mahful Haruna
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab

Berita Sebelumnya:

Status Tahanan Kota, Tersangka Kasus Pengrusakan Diduga Sering Bepergian ke Luar Negeri

 

No More Posts Available.

No more pages to load.