Gugatan Pasangan Hidayat–Andi Nur B. Lamakarate Ditolak, Pasangan Hadianto–Imelda Siap Dilantik 20 Februari 2025

oleh -
oleh
images 38
Pasangan Hadianto - Imelda Liliana Muhidin. FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Hidayat–Andi Nur B. Lamakarate, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Jakarta pada Rabu (5/2/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.

Mahkamah menilai seluruh tahapan Pilkada Kota Palu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, Mahkamah tidak menemukan kondisi atau kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pemilihan.

Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa selisih suara antara pemohon dan pihak terkait, yakni pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin, mencapai 37,5 persen. Selisih suara yang signifikan ini semakin menguatkan keyakinan Mahkamah bahwa tidak ada pelanggaran yang berdampak pada hasil akhir Pilkada.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang tersebut.

Hadianto–Imelda Siap Dilantik

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Hadianto Rasyid–Imelda Liliana Muhidin tetap sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih periode 2024–2029. Mereka dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025 sesuai dengan tahapan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Diketahui, pasangan Hidayat–Andi Nur Lamakarate mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 9 Desember 2024 dengan nomor registrasi 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Mereka meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.

Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan menolak seluruh dalil permohonan pemohon, sehingga kemenangan Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin tetap sah.

Dengan demikian, Hadianto–Imelda akan segera memulai kepemimpinannya di Kota Palu pada periode 2024–2029 setelah pelantikan resmi pada 20 Februari 2025. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.