PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan berbagai persoalan strategis reforma agraria saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong, di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina.
Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI yang kembali melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah.
“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar Hafid.
Mantan Bupati Morowali dua periode ini menjelaskan, program reforma agraria telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026.
Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria melalui perangkat daerah terkait.
Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan serius, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Sulteng membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria yang bersifat lintas sektor dan responsif.
“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.
Gubernur memaparkan, konflik agraria didominasi sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Banyak perusahaan masih beroperasi dengan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal juga memicu konflik horizontal. Data menunjukkan sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara 104 ribu hektare telah mengantongi HGU dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, persoalan tumpang tindih antara izin usaha dengan lahan masyarakat turut menjadi sorotan. Kondisi ini kerap memicu konflik, diperparah oleh dampak kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Permasalahan juga muncul di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso.
Menurut Gubernur, terdapat lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga memicu konflik baru.
Meski demikian, upaya penyelesaian terus dilakukan melalui pendekatan mediasi dan restorative justice.
Pemerintah daerah bersama satgas juga mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, termasuk untuk kebutuhan pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.
Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk penyelesaian konflik agraria.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. ***
