Gubernur Sulteng Dorong Pembentukan Peradilan Hubungan Industrial di Morowali dan Morut

oleh -
oleh
IMG 20250426 WA0026
Gubernur saat menerima audiensi Federasi Nasional Pembela Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah, diwakili oleh Rizal, di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025). FOTO : HUMAS PEMPROV SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendorong pembentukan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di kawasan industri Morowali dan Morowali Utara, guna mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang terus mencuat di wilayah tersebut.

Dorongan itu disampaikan Gubernur saat menerima audiensi Federasi Nasional Pembela Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah, diwakili oleh Rizal, di ruang kerjanya, Jumat (25/4/2025).

Turut hadir mendampingi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Arnold Firdaus dan Kabid PHIWASNAKER Firdaus Karim.

Gubernur Anwar Hafid menyoroti bahwa penyelesaian berbagai insiden hubungan industrial di Morowali dan Morut selama ini masih bergantung pada PHI di Palu, yang dinilai memakan waktu dan biaya cukup besar.

“Untuk memudahkan akses keadilan bagi para pekerja, saya minta agar Morowali dan Morowali Utara memiliki Peradilan Hubungan Industrial sendiri,” tegas Anwar Hafid.

Sebagai langkah konkret, Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Nakertrans beserta jajaran untuk segera mengajukan surat resmi ke Mahkamah Agung, guna mengusulkan pembentukan PHI di dua kabupaten industri tersebut.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Program BERANI Melindungi, sebagai bentuk perlindungan aktif hak-hak buruh di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Sulawesi Tengah.

Selain mendorong PHI, Gubernur juga mengungkapkan rencana pembentukan kantor gabungan dinas atau perwakilan gubernur di setiap kabupaten, termasuk di kawasan industri.

“Semua cabang dinas kita akan bergabung di sana nanti,” ujarnya.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Anwar Hafid akan menginstruksikan Sekretaris Daerah agar menyiapkan revisi peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah, dengan target implementasi mulai tahun depan.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kehadiran pemerintah daerah dalam mengawal hak-hak buruh dan mendorong keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pekerja di Sulawesi Tengah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.