PALU, WARTASULAWESI.COM – Gubernur Sulawesi Tengah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini, tersebar luas melalui platform media sosial awal April 2025 menjelang HUT ke-61 Provinsi Sulteng yang jatuh pada 13 April 2025 mendatang.
Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial warga terkait kewajiban membayar pajak kendaraan.
Dalam program ini, masyarakat dapat menikmati beberapa keringanan, yaitu:
✔ Pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
✔ Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor 100%.
✔ Pembebasan Pajak Daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KB II) serta tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025 dan dapat dimanfaatkan di seluruh layanan Samsat di Sulawesi Tengah.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Sulawesi Tengah atau mendatangi kantor Samsat terdekat. ***







