Galian Pipa di Jalan Karanja Lemba, Kontraktor Pelaksana PT Jasuka-Tirta KSO Akui Tak Gunakan Urpil

oleh -
oleh
PT Jasuka-Tirta KSO
Akibat timbunan tidak menggunakan Urugan Pilihan (Urpil), akhirnya mengakibatkan kerusakan aspal di Jalan Karanja Lemba karena pekerjaan galian pipa dari PT Jasuka-Tirta, KSO. FOTO : TIM

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kontraktor pelaksana galian pipa di Jalan Karanja Lemba yakni PT Jasuka-Tirta, KSO mengakui bahwa mereka tak menggunakan material Urugan Pilihan (Urpil) dalam penimbunan kembali bekas galian pipa, karena tidak ada dalam kontrak.

Hal itu dikemukakan oleh Pimpinan Proyek (Pimpro), Hardi selaku perwakilan PT Jasuka-Tirta, KSO, Hardi saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (16/3/2024).

Akibat tidak menggunakan Urpil, bahu jalan Karanja Lembah tidak padat, sehingga berpotensi membahayakan kenderaan, salah satunya truk yang amblas saat melintasi bahu jalan tersebut.

Diketahui perusahaan ini yang mendapat paket proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah di Kota Palu.

Proyek ini menggunakan dan Work Bank atau dana LOAN Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR.

Menurut Hardi, dalam kontrak hanya menggunakan material bekas galian di lokasi bahu jalan pengerjaan proyek.

“Di kontrak kami adalah gali dan urug kembali bekas galian tersebut,” ujar Hardi.

Dikatakan, dalam kontrak kerjanya, tidak ada item pekerjaan untuk mendatangkan material dari luar atau Urpil, seperti yang disyaratkan dalam setiap penimbunan bahu jalan.

Diberitakan sebelumnya, BP2W Sulteng terkesan abaikan kualitas material timbunan di bahu jalan Karanja Lemba Kota Palu.

Dari data yang dihimpun di lokasi proyek, material timbunan yang dipakai oleh pihak kontraktor hanya bekas galian bercampur lumpur, pihak perusahaan kontraktor diduga tidak menggunakan Urugan Pilihan (Urpil).

Bekas galian tersebut kemudian dipakai untuk menimbun galian proyek perpipaan dengan anggaran puluhan miliar tersebut.

Padahal Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap proyek berkaitan dengan kekuatan konstruksi timbunan jalan atau bahu jalan harus sesuai spesifikasi.

Sementara proyek milik Balai Prasarana Wilayah (BP2W) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digarap PT Jasuka-Tirta, KSO tak mengikuti petunjuk teknis yang disebutkan dalam Permen PUPR.

Selain kualitas timbunan, proyek tersebut sudah merusak sejumlah titik bahu jalan milik PU Bina Marga Provinsi.

Bahkan, kerusakan badan jalan itu, mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Asbudianto.

“Kami meminta pihak perusahaan balai memperbaiki lagi,” tegas Asbudianto, Selasa (5/3/2024).

Kualitas material timbunan bahu jalan Karanja Lembah pada proyek pemasangan pipa dari PT Jasuka-Tirta, KSO diduga tidak sesuai ketentuan peraturan.

Aturan mengenai kekuatan konstruksi spesifikasi dan struktur bangunan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023.

Dalam Permen itu disebutkan, bahu jalan menjadi bagian dari konstruksi jalan yang tertuang dalam Permen PUPR Pasal 58 Ayat (1) huruf d dimensi jalan.

Pada pasal 58 ayat (1) menjelaskan dimensi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d merupakan ukuran lebar bagian-bagian jalan yang terdiri atas Jalur lalu lintas; Bahu Jalan; dan/atau Median.

Kemudian pada pasal 64 menyebutkan, konstruksi bangunan pelengkap jalan sebagaimana dalam pasal 54 ayat (1) huruf h terdiri atas Beban Rencana, serta kekuatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.