FPMMU Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pelanggaran PT RAS di Morowali Utara

oleh -
oleh
IMG 20250305 WA0002
Ketua FPMMU sekaligus tokoh masyarakat Morowali Utara, Pdt. Allan Billy Graham saat menggelar aksi di Jakarta, Selasa (4/3/2025). FOTO : IST

JAKARTA, WARTASULAWESI.COM – Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) bersama Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus PT RAS di Morowali Utara.

Desakan ke Kejaksaan Agung disampaikan dalam unjukrasa di depan gedung  Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Mereka menuntut percepatan proses hukum terhadap PT Rimbun Alam Sentosa (PT RAS) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua FPMMU sekaligus tokoh masyarakat Morowali Utara, Pdt. Allan Billy Graham.

Dalam keterangannya kepada media, Allan menilai bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah lamban dalam menangani kasus tersebut dan diduga mendapat tekanan dari pihak tertentu.

“Bagaimana mungkin alat-alat operasional yang telah disita setahun lalu, hari ini masih beroperasi? Tahap penyidikan sudah setahun, tetapi belum ada penetapan tersangka sampai saat ini,” ujar Allan dengan tegas.

Menurutnya, Kejati Sulawesi Tengah telah mengungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.

Allan juga menyebut bahwa PT RAS, yang merupakan bagian dari Astra Agro Lestari Group (AALI Tbk), telah beroperasi selama belasan tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), merambah kawasan hutan, serta tidak memberikan plasma kepada masyarakat.
“Yang dilakukan PT RAS adalah kejahatan korporasi paling sempurna di Sulteng,” kata Allan.

Selain itu, ia mengungkap bahwa lahan yang digunakan PT RAS untuk beroperasi berada di atas HGU milik PTPN.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, FPMMU meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi pihak tertentu. ***