FGD Bedah KUHP, Kejati Sulteng Bahas Implementasi UU No. 1 Tahun 2023

oleh -
oleh
IMG 20250219 WA0307 scaled
Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto saat menyampaikan sambutan pada FGD di Kejati Suteng, Rabu (19/02/2025). FOTO : PENKUM KEJATI SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Umum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Aula Kejati Sulteng, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pemahaman dan implementasi KUHP baru serta merupakan salah satu rekomendasi Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Acara ini menjadi wadah strategis bagi insan Adhyaksa untuk mendiskusikan berbagai aspek dari regulasi terbaru tersebut. FGD dipandu oleh Koordinator Kejati Sulteng, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H., sebagai moderator.

Sementara itu, narasumber utama adalah Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., salah satu perumus regulasi yang memberikan wawasan komprehensif mengenai filosofi, norma, serta implikasi yuridis dari pembaruan KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami substansi dan implementasi undang-undang yang baru ini.

“Salah satu cara efektif untuk memahami KUHP baru adalah melalui kegiatan Bedah KUHP seperti ini,” ujarnya.

Kajati Sulteng juga mengapresiasi kehadiran Prof. Dr. Topo Santoso sebagai narasumber. “Beliau merupakan pakar hukum yang sangat berpengalaman. Pemaparan dan wawasan yang beliau sampaikan akan sangat membantu dalam memahami perubahan dalam KUHP baru,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.

Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum yang bermanfaat.
Setelah sesi pemaparan, diskusi interaktif berlangsung dengan antusiasme tinggi.

Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai aspek regulasi baru, termasuk perubahan paradigma pemidanaan, penguatan asas legalitas, serta implikasi hukum dari ketentuan baru dalam KUHP.

FGD ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mendukung reformasi hukum serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan hukum di era modern.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulteng, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta para jaksa dan calon jaksa di wilayah kerja Kejati Sulteng.***

No More Posts Available.

No more pages to load.