Polda Sulteng PTDH Tujuh Anggota Jatanras Buntut Meninggalnya Moh. Mugni Syakur

oleh -
oleh
IMG 20250219 WA0112
Suasana sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa (18/2/2025). FOTO : HUMAS POLDA SULTENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa (18/2/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa hasil sidang kode etik tersebut berkaitan dengan meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulteng.

Sidang memutuskan sanksi PTDH terhadap tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan korban yang diduga terlibat kasus pencurian ponsel.

“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (19/2/2025).
Kasus meninggalnya Moh. Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023 setelah korban ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Selain dijatuhi hukuman PTDH, ketujuh anggota tersebut juga akan diproses dalam peradilan umum. Berkas perkara mereka telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, meski masih ada beberapa perbaikan yang diperlukan.

“Polda Sulteng tetap konsisten dalam menegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk jika ada pihak lain yang terlibat,” tandas Djoko.

Kabidhumas Polda Sulteng juga menyampaikan permohonan maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban, namun menegaskan bahwa pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus meninggalnya Moh. Mugni Syakur. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.