Empat Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari, Polresta Palu Sita 40 Paket Siap Edar

oleh -
oleh
IMG 20250601 WA0132
Terduga pelalu pengedar sabu yang berhasil ditangkap. FOTO : HUMAS POLREATA PALU

PALU, WARTASULAWESI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencetak prestasi dengan membekuk empat orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan secara simultan dalam satu hari di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (31/5/2025).

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). FOTO : HUMAS POLRESTA PALU

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H., mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman.

Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33).

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone sebagai barang bukti.

AKP Usman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

Barang bukti 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone sebagai barang bukti. FOTO : HUMAS POLRESTA PALU

“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dan terus membuka diri terhadap laporan-laporan serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal,” ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses hukum. Mereka telah menjalani pemeriksaan urine serta pendalaman lebih lanjut terkait jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, jika terbukti menjadi pengedar dalam jumlah besar.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. ***