PALU, WARTASULAWESI.COM – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari, mewakili pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, laporan hasil kerja Pansus dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Rustia Tompo.
Politisi Partai Hanura ini menyampaikan bahwa pansus telah melaksanakan pembahasan selama enam hari kerja dan menghasilkan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi serta perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Menurut Rustia, pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Rustia saat menyampaikan laporan pansus.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan mencakup pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, program pembangunan, hingga kerja sama yang dilakukan Pemerintah Kota Palu sepanjang tahun 2025.
Pembahasan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rustia menegaskan, pansus bekerja secara objektif untuk memetakan capaian pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang masih perlu mendapat perhatian.
Selain memberikan evaluasi, DPRD Kota Palu juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengelolaan anggaran, serta optimalisasi potensi pembangunan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Melalui rekomendasi yang telah disahkan dalam rapat paripurna tersebut, DPRD berharap kinerja perangkat daerah semakin efektif dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Palu. ***
