DPD RI Dorong RUU Penguatan Senator, Sekprov Sulteng Usul Perhatian untuk Infrastruktur dan Kebencanaan

oleh -
oleh
IMG 20250213 WA0215 scaled
Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn diterima oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (13/2/2025). FOTO : HUMAS PEMPROV SULENG

PALU, WARTASULAWESI.COM – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah dalam rangka menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPD RI.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat peran DPD sebagai lembaga legislasi yang lebih fungsional dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Rombongan PPUU DPD RI yang dipimpin Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn diterima oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (13/2/2025).

Turut hadir pimpinan perangkat daerah, akademisi, serta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo.

Andhika Mayrizal Amir menjelaskan bahwa DPD RI ingin memastikan RUU yang sedang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.

“Semoga kehadiran DPD RI dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan pembangunan di daerah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Sekprov Novalina menyambut baik inisiatif DPD RI dalam memperkuat fungsi senator.

Ia berharap agar RUU ini dapat mengakomodasi berbagai isu strategis di Sulawesi Tengah, termasuk pembangunan infrastruktur, Dana Bagi Hasil (DBH), serta mitigasi kebencanaan.

“Sulawesi Tengah adalah daerah yang rawan bencana, sehingga perlu ada regulasi yang berpihak pada penguatan mitigasi dan penanggulangan bencana. Kami berharap RUU ini bisa memberikan solusi jangka panjang,” ungkap Novalina.

Sementara itu, Wakil Ketua I PPUU DPD RI asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa RUU ini bertujuan meningkatkan posisi DPD RI agar lebih setara dengan DPR dalam proses legislasi.

“Kami berharap peran DPD ditingkatkan lewat undang-undang ini, sehingga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” terangnya.

Selain membahas RUU tentang DPD RI, DPD juga mengawal empat RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, yakni:
• RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah
• RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
• RUU tentang Daerah Kepulauan
• RUU tentang Perubahan Iklim

Masyarakat dan stakeholder daerah juga didorong untuk aktif menyampaikan aspirasinya melalui kantor perwakilan DPD RI di daerah.

Melalui kunjungan ini, diharapkan penyusunan RUU tentang DPD RI semakin kredibel dan berdampak langsung pada kesejahteraan daerah. ***