PALU, WARTASULAWESI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) membantah tudingan pembiaran atas dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vaname milik PT Esaputlii Prakarsa Utama (PT EPU).
Tambak udang Vaname PT EPU sendiri sudah beroperasi di Desa Donggulu Induk, Kacamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo sejak 2021 silam.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Parimo, Muhamad Idrus pun membantah pemberitaan ada dugaan pembiaran yang ditudingkan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurut Muhamad Idrus, sangat keliru jika dikatakan DLH melakukan pembiaran, karena pengawasan dilakukan sesuai jadwal yakni setiap 6 bulan.
“Jadwal pengawasan kami sudah terjadwal setiap 6 bulan sekali, untuk setiap usaha yang berizin,” katanya melalui layanan WhatsApp pada Minggu 18 Juni 2023.
“Jadi, jika dikatakan pembiaran, keliru juga. Karena, kami telah melakukan mediasi juga dengan masyarakat dengan pihak EPU Donggulu. Dan itu kami akan evaluasi di jadwal pengawasan bulan juli nanti,” tegasnya, menaggapi pemberitaan adanya dugaan pembiaran pencemaran limbah PT EPU.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Konsorsium Media Sulteng Muhamad Idrus menyampaikan terima kasih atas informasi adanya pencemaran akibat limbah tambak udang PT EPU di Desa Donggulu Induk.juga
“Kami akan masukkan informasi ini sebagai aduan dan kami akan verifikasi ke lapangan,” katanya, pada Jumat 17 Juni 2023.
Muhamad Idrus menyampaikan segera menjadwalkan mengenai pengawasan sejumlah lokasi investasi PT EPU di wilayah Parimo.
“Jadwal pengawasan untuk PT Esaputlii Tomoli, Donggulu dan Donggulu Selatan serta PT Graha Tambak Pinotu telah kami jadwakan di awal bulan Juli,” jelas Muhamad Idrus.
Keluhan kelompok nelayan di Donggulu Induk kata dia, akan jadi landasan pihak DLH Parimo untuk melakukan pengawasan lingkungan investasi tambak udang di daerah tersebut.
“Aduan ini akan kami jadikan acuan sebagai bahan kami untuk pengawasan. Iye. Insya Allah kami akan turun dan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Namun, Muhamad Idrus belum pastikan kapan mereka akan turun meninjau lokasi tambak udang vaname, sebab kata dia, belum menganggarkan.
“Kami ajukan dulu pendanaannya di keuangan. Tapi sekitar minggu pertama,” ujar Muhamad Idrus.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Parimo, Erdan Labanduna merasa aneh, karena DLH Parimo tidak tahu ada limbah yang mencemari lingkungan di Desa Donggulu Induk, Kecamatan Kasimbar.
Limbah yang diduga mencemari lingkungan itu berasal dari investasi tambak udang vaname PT Esaputlii Prakarsa Utama (EPU)
Di mana limbah tersebut mengalir ke laut pascapanen udang vaname di Dusun 8, Desa Donggulu Induk.
“Semestinya DLH tanpa dibertahu oleh siapa pun mereka wajib harus tahu, karena itu lingkup kewenangannya,” tegas Tokoh Masyarakat Donggulu Bersatu yang juga dalam Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parimo ini, Sabtu 17 Juni 2023.
Bahkan, Erdan Labanduna menyatakan jika pihak DLH mengatakan belum tahu ada pencemaran lingkungan, maka sebaiknya DLH Parimo dibubarkan.
“Lebih sial lagi tidak tahu atau nanti di beritahu baru tahu, maka saya mengatakan sebaiknya DLH Parimo dilikuidasi saja,” tegas Erdan Labanduna.
Jadi, yang ia ingin tandaskan, di sini poinnya hanya ada dua, terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar tambak udang vanname di Desa Donggulu Induk milik PT EPU.
Satu, bahwa PT. EPU dari awal kegiatanya terlalu banyak mengabaikan tatanan prosedur yag sudah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
“Kedua, tidak adanya pengawasan yang intens dari seluruh pihak terkait terutama dari pihak DLH,” tandasnya.
Karena itu, Erdan Labanduna pun menilai bahwa pengawasan yang yang dilakukan DLH Parimo tidak maksimal, bahkan terkesan ada pembiaran terjadinya pencemaran akibat limbah tambak udang Vaname milik PT EPU tersebut. *