PALU, WARTASULAWESI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Penyiaran Nasional, komunitas Resonara menggelar diskusi bertema Masa Depan Penyiaran Indonesia di Era Digital: Regulasi, Etika, dan Tantangan Konten, Minggu malam (5/4/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WITA ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, sebagai narasumber utama.
Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti berbagai persoalan penyiaran, khususnya ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital.
Dalam pemaparannya, Ramadhan menjelaskan bahwa hingga saat ini Komisi Penyiaran Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan media digital.
“KPI itu masih memakai undang-undang lama dalam mendefinisikan apa itu penyiaran. Makanya hari ini sering perdebatan kita adalah media konvensional ini selalu diperlawankan dengan platform digital. Kenapa? Karena hari ini belum ada regulasi terkait siapa yang mengawasi platform digital lain atau media baru,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adil dan setara agar pengawasan konten dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap platform digital seperti YouTube dan layanan over the top.
“Ketika itu masuk dalam kategori penyiaran, dunia internet atau over the top dan lain-lain, YouTube dan lain-lain, dalam kategori penyiaran maka itu akan diawasi,” jelasnya.
Selain aspek regulasi, Ramadhan juga menyoroti maraknya penyebaran hoaks di era digital yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menurutnya, derasnya arus informasi membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara informasi yang benar dan yang salah.
Meski demikian, ia menilai media penyiaran seperti televisi dan radio masih tetap relevan karena menyajikan informasi yang lebih terverifikasi di bawah pengawasan KPI.
Dalam konteks pemanfaatan AI, Ramadhan mengungkapkan bahwa KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan kecerdasan artifisial dalam program siaran.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban transparansi kepada publik.
“Lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik penggunaan suara atau gambar dalam program penyiaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa lembaga penyiaran saat ini menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital.
“Sekarang hanya untuk bayar listrik saja mereka setengah mati. Kenapa? Peralihan iklan. Lembaga penyiaran ini kan pendapatan dari iklan. Nah iklan hari ini sudah berpindah ke media baru,” tuturnya.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Ramadhan mendorong media penyiaran untuk terus beradaptasi melalui konvergensi media dengan memanfaatkan platform digital seperti YouTube dan TikTok.
Menutup diskusi, ia menegaskan bahwa masa depan penyiaran Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara inovasi dan regulasi yang adaptif.
“Berikan mereka P3SPS. Platform digital. Bayangkan, kalau sudah platform digital ini menggunakan P3SPS. Dan TV, radio juga menggunakan P3SPS. Persaingan semakin menarik,” pungkasnya.
Diskusi ini menegaskan bahwa dunia penyiaran saat ini berada pada persimpangan antara perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta urgensi regulasi yang mampu menjawab tantangan era digital. ***






