PALU, WARTASULAWESI.COM – Asosiasi Pengusaha Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (MBGI) Kota Palu, resmi menjalin kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Halal Sulteng Management guna mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha dapur MBG di Kota Palu.
Kesepakatan MoU ini dinilai penting untuk memastikan seluruh dapur MBG di Kota Palu memenuhi salah satu syarat utama yang ditetapkan pemerintah, yakni memiliki sertifikat halal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pengelola Dapur MBGI Kota Palu, Yospina Liku La’bi, MA, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan menyeluruh kepada para pelaku usaha MBG agar lebih mudah dalam mengurus sertifikasi halal.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi dapur MBG adalah memiliki sertifikat halal, makanya kami MOU dengan Halal Sulteng Management supaya ada pendampingan untuk mengurus sertifikat halal,” ujar Yospina di Resto Hotel Sutan Raja, Kamis (9/4/2025).
Yospina berharap, melalui kerja sama ini seluruh pemilik dapur MBG di Kota Palu dapat segera mengantongi sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Halal Sulteng Management, Mohammad Zasriansyah, menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku usaha.
“Observasi awal yang diperiksa yakni alat, bahan, produksi dan fasilitas lainnya. Setelah diperiksa, dilakukan pelatihan dari Lembaga Pemeriksa Halal,” jelasnya.
Dari hasil observasi tersebut, akan diterbitkan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang kemudian diajukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selanjutnya, auditor akan melakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan dokumen yang diajukan.
Jika seluruh tahapan telah memenuhi persyaratan, dokumen tersebut akan dibawa ke sidang komite fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan penetapan halal.
“Setelah keluar ketetapan halal dari Komite Fatwa MUI, dokumen itu dikirim ke LPH dan diteruskan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal,” tambahnya.
Mohammad Zasriansyah berharap, melalui MoU ini seluruh pelaku usaha dapur MBG, khususnya di Kota Palu, dapat memenuhi standar halal yang juga menjadi persyaratan dari Badan Gizi Nasional.
“Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, yang kami periksa yakni Nomor Induk Berusaha, alat dapur yang digunakan serta bahan produksi,” tutupnya. ***








