PALU, WARTASULAWESI.COM – PT Citra Palu Minerals (CPM) akhirnya menyampaikan sikap resminya terkait tuntutan penciutan wilayah kontrak karya yang selama ini disuarakan Lembaga Adat Poboya bersama masyarakat lingkar tambang emas Poboya, Kota Palu.
Sikap tersebut tertuang dalam surat resmi berkop CPM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat bernomor 324/CPM-LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 itu ditandatangani Presiden Direktur PT CPM Damar Kusumanto bersama Direktur PT CPM Yan Ardiansyah.
Dalam suratnya, CPM menjelaskan bahwa permintaan penciutan wilayah kontrak karya telah disampaikan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang melalui sejumlah pertemuan, termasuk pertemuan pada 9 Oktober 2025.
Tujuan utama permintaan tersebut agar sebagian wilayah kontrak karya CPM dapat diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Secara resmi, Lembaga Adat Poboya melalui surat tertanggal 9 Oktober 2025 meminta CPM melakukan penciutan area seluas 246 hektare di kawasan Gunung Vunga. Wilayah yang dimaksud meliputi Vatutempa, Vavolapo, Kanavu Leu, dan Ranu Dea yang seluruhnya berada di Blok 1 Kontrak Karya CPM.
CPM mengungkapkan telah melakukan kajian mendalam atas permintaan tersebut. Hasil kajian menyebutkan bahwa hampir seluruh area yang diminta untuk diciutkan masuk dalam kawasan cadangan dan sumber daya mineral yang telah dieksplorasi perusahaan.
Oleh karena itu, penciutan wilayah dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap konservasi sumber daya mineral serta keberlanjutan usaha CPM.
Meski demikian, CPM menyatakan memahami pertimbangan yang disampaikan Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang, mulai dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kebutuhan legalitas aktivitas kerja, hingga menjaga stabilitas investasi di wilayah konsesi.
Sebagai alternatif, CPM menawarkan pola kemitraan. Lembaga Adat Poboya atau koperasi yang mewakilinya dapat menjadi mitra CPM dalam kegiatan usaha di wilayah kontrak karya, dengan dukungan pengurusan perizinan agar memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat Poboya dan lingkar tambang juga ditawari kemitraan dalam pemberdayaan ekonomi melalui bantuan ekonomi tunai, dukungan permodalan dan jaringan kewirausahaan, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pembangunan fasilitas umum dan sosial.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Wali Kota Palu.
Menanggapi surat CPM itu, salah satu warga lingkar tambang emas Poboya, Kusnadi Paputungan, menilai isi surat tersebut perlu dikaji secara bersama dengan melibatkan Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa mekanisme penciutan wilayah kontrak karya memang harus diajukan oleh pemegang kontrak karya, dalam hal ini CPM, kepada Kementerian ESDM.
“Mekanisme penciutan lahan memang CPM yang mengajukan ke Kementerian ESDM sebagai pemegang kontrak karya. Tidak bisa pemerintah daerah, masyarakat, atau kementerian sendiri yang langsung menetapkan penciutan,” kata Kusnadi, Selasa pagi (16/12/2025).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menafsirkan isi surat CPM. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM.
“Kalau nantinya Kementerian ESDM meminta perubahan isi atau redaksi surat sebagai syarat persetujuan penciutan lahan, itu yang akan diikuti. Kita menunggu arahan selanjutnya dari kementerian,” ujarnya.
Kusnadi menegaskan bahwa tuntutan utama Lembaga Adat Poboya dan masyarakat lingkar tambang tetap penciutan wilayah kontrak karya untuk WPR.
“Hal utama yang kami perjuangkan adalah penciutan. Soal kemitraan atau apa pun namanya, itu hal kedua dan harus dibahas terpisah dari penciutan,” tegasnya.
Ia berharap proses ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif demi kepentingan masyarakat lingkar tambang emas Poboya. ***








