Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari Pajak PBB-P2

oleh -
oleh
IMG 20250816 WA0337
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni saat dipeluk hangat oleh masyarakat. FOTO : IST

DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Kabar gembira datang bagi warga miskin ekstrem di Kabupaten Donggala. Pemerintah daerah resmi membebaskan mereka dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun ini.

Kebijakan pro-rakyat tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Donggala dan segera diberlakukan.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan keputusan ini lahir dari semangat keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang paling rentan.

“Pajak memang kewajiban setiap warga. Tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya, terutama yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” tegas Vera Elena Laruni, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Vera, pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi rakyat kecil, bukan justru membebani mereka.

Kebijakan ini berlaku bagi warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kategori miskin ekstrem. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai ketentuan Perbup.

Proses verifikasi akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.

Bupati Vera menegaskan, meski nilai PBB yang ditanggung kelompok miskin ekstrem relatif kecil sehingga tidak berdampak signifikan pada penerimaan daerah, namun manfaat sosial dari kebijakan ini jauh lebih besar.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak, sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh,” ujar Vera.

Langkah ini juga sejalan dengan target nasional penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemkab Donggala berkomitmen melakukan evaluasi tahunan agar kebijakan tetap adil dan tepat sasaran.

Dengan kebijakan ini, warga miskin ekstrem di Donggala diharapkan benar-benar merasakan keberpihakan pemerintah dan mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi.***