PALU, WARTASULAWESI.COM – BRI Cabang Palu menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan nasabah pada 7 Februari 2025.
Surat jawaban tersebut telah diterima langsung oleh Sumarjono di kediamannya.
Adapun somasi lanjutan yang direncanakan oleh kuasa hukum nasabah akan ditinjau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemimpin BRI Kantor Cabang Palu, Budi Prastiyanto, menyampaikan bahwa BRI memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan memastikan setiap keluhan nasabah ditangani dengan baik.
“BRI memahami bahwa situasi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan,” ujar Budi Prastiyanto, Senin (11/2/2025).
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, BRI telah menugaskan tim ke Kantor BRI Unit Biromaru untuk melakukan pencarian dan verifikasi dokumen guna memastikan seluruh proses administrasi agunan kredit nasabah sesuai dengan ketentuan internal dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, BRI menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai standar operasional yang berlaku.
“BRI senantiasa menindaklanjuti setiap permasalahan dengan pendekatan solutif dan bertanggung jawab, bukan sekadar menjaga kredibilitas, tetapi juga mengutamakan hak-hak nasabah,” tambahnya.
Dalam operasional bisnisnya, BRI menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Selain itu, BRI juga menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja yang tidak mematuhi ketentuan.
“BRI siap memberikan pendampingan dalam pengurusan administrasi yang diperlukan guna memastikan kelancaran proses yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Budi.
Dengan langkah-langkah tersebut, BRI berharap dapat menjaga kepercayaan nasabah dan menyelesaikan setiap permasalahan sesuai prosedur yang berlaku. ***







