PALU, WARTASULAWESI.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Parigi akhirnya mengembalikan dana nasabah Hermawati sebesar Rp3,362 miliar yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rekening pribadinya.
Informasi pengembalian dana tersebut dibenarkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6/2026).
“Info-nya demikian. Saya belum ada info lebih lanjut. Kewenangannya ada di pengawas pusat. Nanti ada informasi lebih lanjut dari pusat. Pimpinan wilayah juga langsung menangani,” kata Bonny.
Sebelumnya, kasus hilangnya dana milik Hermawati menjadi perhatian publik setelah nasabah asal Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong itu melaporkan raibnya uang sebesar Rp3,362 miliar dari rekening pribadinya dalam waktu kurang lebih sembilan jam.
Melalui kuasa hukumnya, Natsir Said, Hermawati kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan tindak pidana perbankan dan dugaan penggelapan dana nasabah.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Natsir Said sebelumnya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang menyebabkan berkurangnya saldo rekening hingga miliaran rupiah tersebut.
Menurutnya, seluruh transaksi yang mengakibatkan dana keluar dari rekening Hermawati patut dipertanyakan karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian OJK Sulawesi Tengah.
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait laporan nasabah tersebut dan melakukan koordinasi dengan pengawas perbankan di tingkat pusat karena kewenangan pengawasan bank umum berada pada OJK pusat.
Di tengah proses penanganan perkara, kuasa hukum Hermawati juga sempat mempersoalkan langkah BNI Cabang Parigi yang mengundang kliennya secara langsung tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.
Menurut Natsir Said, kliennya bahkan sempat diminta menandatangani sebuah surat pernyataan yang dinilai berpotensi merugikan posisi hukum nasabah.
“Kami menyayangkan adanya upaya komunikasi langsung kepada klien tanpa melibatkan kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi,” kata Natsir saat itu.
Kini, dana sebesar Rp3,362 miliar yang sebelumnya hilang telah dikembalikan kepada Hermawati.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak BNI terkait penyebab hilangnya dana tersebut maupun hasil investigasi internal yang dilakukan.
Publik pun masih menunggu keterangan resmi dari BNI dan hasil penelusuran pengawas perbankan OJK Pusat untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa yang sempat meresahkan nasabah tersebut. ***
