PALU, WARTASULAWESI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Hotel Sutan Raja, Kamis (14/7/2022).
Sosialisasi Perbawaslu ini, dihadiri beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) di Provinsi Sulteng diantaranya Perhimpunan Pemuda Hindu Provinsi Sulteng, Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulteng, Komisi Informasi Provinsi Sulteng, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sulteng dan insan pers di Sulteng.
Hadir juga Komisioner Bawaslu RI, Puadi,S.Pd.,MM, Deputi Bidang Dukungan Teknis Dr. La Bayoni, S.IP.,M.Si, serta Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulteng.
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu dan bagaimana informasi itu disampaikan kepada publik, karena tidak semua proses informasi di Bawaslu itu menjadi konsumsi publik.
“Ada informasi yang dikecualikan, seperti proses penanganan pelanggaran. Itu tidak sertamerta disampaikan kepada publik. Tetapi selain itu, semua informasi bisa disampaikan ke publik,” ujar Jamrin.
Oleh karena itu, semua informasi yang tidak berkaitan dengan penanganan pelanggaran, menjadi kewajiban Bawaslu sebagai bandan publik untuk menyampaikan ke publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 kewajiban badan publik menyampaikan informasi ke publik.
Olehnya, sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 ini sangat penting karena berkaitan dengan semua informasi yang berkaitan dengan kepemiluan.
Jamrin berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat atau lembaga dapat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada Bawaslu.
“Karena mata dan telinga masyarakat, juga merupakan mata dan telinga Bawaslu mengingat begitu luasnya wilayah yang harus diawasi oleh Bawaslu Sulteng, sementara jumlah personil kita sangat terbatas,” terang Jamrin.
Sementara Anggota Bawaslu RI, Puadi,S.Pd.,MM dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi Perbawasli Nomor 1 Tahun 2022 ini berkaitan dengan informasi kebijakan dan penanganan pelanggaran di Bawaslu.
Berkaitan dengan kebiajikan, pasca 12 April setelah komisioner Bawaslu RI dilantik, ada salah satu divisi yang khusus menangani penanganan pelanggaran, data dan informasi.
Dengan adanya divisi khusus ini, maka semua yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, data dan informasi semua akan ditangani oleh divisi khusus itu.
“Dulunya hanya tiga divisi, namun sekarang sudah menjadi empat divisi karena ada satu penambahan divisi yakni divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi,” ujar Puadi.
Puadi menjelaskan, bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang komisionernya 5 orang, maka harus menyesuaikan satu divisi baru yakni penanganan pelanggaran, data dan informasi itu.
Sementara Bawaslu Kabupaten/Kota yang komisionernya hanya 3 orang, maka tetap menyesuaikan ketua harus tetap merangkap sekaligus sebagai divisi juga.
Sementara Bawaslu Provinsi, mengikuti apa yang diterapkan di Bawaslu RI.
Hal ini penting diketahui semua komisioner Bawaslu, karena berkaitan dengan kewenangan ketua dan masing – masing komisioner dalam pengelolaan informasi, data dan penanganan pelanggaran.
Dikatakan, divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi ini sangat berkaitan dan relevan kaitannya dengan Teknologi Informasi, serta kaitannya dengan tugas dan kewenangan divisi lainnya dalam hal divisi pencegahan, divisi pengawasan, serta divisi hukum dan sengketa.
“Harus ada informasi yang terintegrasi dari semua divisi yang ada di Bawaslu,” tandasnya.
Dalam sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 ini, juga dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Bawaslu Sulteng dengan beberapa Ormas di Sulteng, serta penandatanganan komitmen bersama oleh Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota tentang layanan keterbukaan informasi publik di lingkup kerja masing – masing. MH