Bantuan Hibah Alat Panen Padi Anggota DPRD Sulteng di Donggala Diperjualbelikan, Siapa Bertanggung Jawab?

oleh -
oleh
Jual Beli Alat Pemanen Padi Oknum Staf Pendamping Anggota DPRD Sulteng Dilaporkan ke Kejaksaan
Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, telah melaporkan oknum staf pendamping anggota DPRD Sulteng inisial AA ke Kacabjari Sabang. Foto: Dok

DONGGALA, WARTASULAWESI.COM – Kelompok Tani Mattaropura di Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), melaporkan dugaan praktik jual beli alat pertanian bantuan hibah dari Anggota DPRD Sulteng Daerah Pemilihan Donggala – Sigi.

Kelompok Tani Mattaropura Masang resmi melaporkan oknum staf pendamping Anggota DPRD Sulteng berinisial AA ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sabang, terkait jual beli alat panen padi atau combine harvester yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Laporan diterima pihak Kacabjari Sabang pada 9 Oktober 2024 lalu, menyusul laporan awal yang sempat dibuat ke Polsek Balaesang. Namun karena mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), laporan dialihkan ke kejaksaan.

“Awalnya kami melapor ke Polsek, karena ada unsur Tipikornya kami diarahkan ke Kacabjari Sabang,” ujar Mohamad Yani, Sekretaris Kelompok Tani Mattaropura Masang seperti dikutip dari Teraskabar.id, Kamis (6/3/2025).

Yani mengungkapkan, kecurigaan bermula ketika alat combine harvester tiba di desa, namun tidak diserahkan kepada ketua kelompok tani sebagaimana mestinya.

Kecurigaan itu semakin kuat setelah adanya rapat internal kelompok dan pengakuan dari salah satu anggota bernama Alham Lasiang pada Desember 2023.

“Awalnya curiga sejak alat itu sudah turun tidak pada kelompok (ketua) dan diperkuat setelah rapat kelompok. Diperkuat pula dengan pengakuan Alham Lasiang dalam rapat,” jelasnya.

Kisah ini berlanjut pada rapat desa yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas permintaan kelompok tani, yang digelar pada 13 September 2024.

Dalam rapat tersebut, terkuak pengakuan mengejutkan dari Alham Lasiang bahwa alat yang seharusnya hibah dijual seharga Rp200 juta.

Yani juga mengungkap bahwa dokumen proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga berita acara serah terima barang hanyalah formalitas semata.

“Bantuan hibah dana aspirasi dari oknum anggota DPRD Sulteng adalah bermahar Rp200 juta yang disalurkan lewat Pak Kades dengan memanfaatkan dan menipu ketua dan kelompok tani,” terang Yani.

Lebih jauh, dalam rapat desa terungkap bahwa telah terjadi dua kali pembayaran:
• Pembayaran pertama: Rp20 juta ditransfer oleh Alham Lasiang kepada oknum AA melalui BRI Link.
• Pembayaran kedua: Sekitar Rp80 juta diserahkan tunai oleh Alham Lasiang kepada Kepala Desa, yang kemudian diteruskan kepada oknum AA.

“Pembayaran itu diakui sendiri oleh Kades dalam rapat desa,” tegasnya.

Yani menyayangkan praktik manipulatif di balik bantuan yang semestinya murni untuk kepentingan kelompok tani.
Bantuan combine harvester tersebut sejatinya merupakan program hibah dari dana aspirasi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, alih-alih memberdayakan petani, bantuan itu diperjualbelikan dengan mekanisme yang diduga telah diatur secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu.

Kini, masyarakat dan kelompok tani Mattaropura Masang menanti respons dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas. Mereka juga menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan publik, terutama yang bersumber dari dana aspirasi legislatif.

Pertanyaan besar yang kini mengemuka: Siapa yang seharusnya bertanggung jawab? Apakah hanya staf pendamping berinisial AA, atau ada keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat desa dan oknum Anggota DPRD Sulteng yang memberikan bantuan hibah itu dari dana aspirasinya. ***