Bangunan Sarang Walet Lima Lantai di Jalan Cut Nyak Dien Palu Diduga Ilegal, Karena Tak Miliki Izin PBG..!

oleh -
oleh
20250723 203541
Inilah bangunan sarang walet lima lantai di Jalan Cut Nyak Dien No.27 yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Bangunan sarang walet lima lantai di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini terkuak, setelah kasus dugaan penyerobotan lahan milik Edi Hasan oleh Ang Frangky bergulir di Polresta Palu dengan nomor LP-B/1162/SKPT/Polres Palu/Polda Sulteng.

Edi Hasan melalui kuasa hukumnya dari DPH Law Firm, Viviyanti Gurning, S.H., memberikan apresiasi terhadap tindakan penyidik Polda Sulteng yang telah menangani perkara ini secara profesional dan objektif berdasarkan motto Polri yang Presisi.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini, awalnya ditangani oleh Polresta Palu. Namun dilimpahkan ke Polda Sulteng, setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak Edi Hasan atas penghentian penyidikan kasus terhadap Ang Frangky dikabulkan pengadilan.

Dalam penanganan perkara ini, terungkap bahwa bangunan sarang walet lima lantai diduga belum mengantongi PBG atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

“Setelah kami telusuri, bangunan tersebut belum memiliki PBG. Ini pelanggaran serius karena PBG adalah syarat mutlak sebelum pembangunan dilakukan,” kata tim hukum Edi Hasan dari DPH LAW FIRM yang diwakili Viviyanti Gurning dalam keterangan pers, Rabu (23/7/2025).

PBG merupakan persyaratan hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan pelanggaran atasnya juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

“Bangunan sebesar itu, berdiri lima lantai, tanpa PBG, tentu menimbulkan pertanyaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mengandung konsekuensi pidana,” lanjut Viviyanti.

Sebagai langkah hukum, Tim Kuasa Hukum Edi Hasan telah mengirim surat resmi kepada Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu pada 18 Juli 2025, untuk meminta klarifikasi serta tindakan tegas atas bangunan tanpa izin tersebut.

Viviyanti menegaskan, lahan tempat berdirinya bangunan itu memang milik terlapor, namun ada sebagian kecil bidang tanah di batas belakang yang diduga telah menyerobot milik kliennya Edi Hasan.

Hal Itulah yang menjadi dasar laporan ke kepolisian.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan. Tapi fakta bahwa bangunan sebesar itu dibangun tanpa izin resmi tetap tidak bisa diabaikan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Tim kuasa hukum pun berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas, baik terkait aspek perdata atas sengketa lahan, maupun dugaan pelanggaran tata kelola pembangunan yang dilakukan oleh terlapor.

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Raung Kota Palu, membenarkan bahwa bangunan sarang walet lima lantai milik Ang Franky itu, belum memiliki PBG.

“Ya, benar. Bangunan sarang walet yang lima lantai itu sampai saat ini belum memiliki PBG dari Dinas kami. Dan karena belum ada izinnya, maka secara aturan itu adalah bangunan ilegal,” ujar Ahmad Haryadi saat dikonfirmasi tim media Rabu (23/7/2025).

Ahmad Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan bangunan tersebut, karena lokasinya tersembunyi di bagian belakang, sehingga tidak terpantau sejak awal proses konstruksi.

“Terus terang, kami baru tahu ada pembangunan itu. Letaknya di belakang dan tidak terpantau langsung dari jalan utama. Kalau sejak awal terpantau, tentu sudah kami beri teguran atau bahkan peringatan penghentian kegiatan,” ungkapnya.

Menurut Ahmad Haryadi, pihaknya telah menerima surat permohonan dari kuasa hukum Edi Hasan untuk tidak menerbitkan PBG selama kasus sengketa lahan masih berlangsung. Selama belum ada penyelesaian hukum, dinas tidak akan memproses izin tersebut.

“Selama status lahannya masih disengketakan, kami tidak akan menerbitkan PBG. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan semua pihak,” tegasnya.

Dinas Penataan Ruang Kota Palu juga mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin berisiko menimbulkan dampak hukum, baik berupa sanksi administrasi maupun pidana, terutama jika bangunan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan terbaru yakni PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tegas.

Sementara Ang Frangky dan Ang Andreas yang dikonfirmasi terkait bangunan sarang walet miliknya yang disebut tidak memiliki PGB, hingga berita ini naik tayang tidak memberikan respon sama sekali.

Pesan konfirmasi yang dikirim tim media tercentang dua alias masuk dan terdapat leterangan dari yang yang mengirim konfirmasi bahwa pesan itu telah dibaca, namun tak dibalas.***

No More Posts Available.

No more pages to load.