Anggota DPRD Sulteng Marthen Tibe Geram Ada Perusahaan Tambang Galian C di Buol, Tapi Diduga Menambang Emas dan Sengsarakan Rakyat

oleh -
oleh
Marthen Tibe
Inilah aktivitas perusahaan Tambang Galian C di Buol yang diduga juga melakukan aktivitas pencarian emas dengan menggunakan izin Pertambangan Galian C. FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Anggota DPRD Sulteng dari Komisi III Bidang Pembangunan, Marthen Tibe, menegaskan ada dua perusahaan galian C yang beroperasi di Kabupaten Buol diduga menyalahgunakan izin dengan melakukan ekspolrasi pencarian emas.

Marthen Tibe menyampaikan bahwa dua perusahaan itu beroperasi di Desa Labuton, Kecamatan Gadung yakni PT Putra Lebak Perkasa (PT. PLP) dan di Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat yakni PT Rafe Mandiri Perkasa (PT. RMP) sebagaimana rilis resmi yang diterima redaksi media ini, Sabtu (25/01/2025).

Kedua perusahaan ini kata Marthen Tibe memiliki izin Galian C, namun dalam praktiknya di lapangan justru melakukan eksplorasi dengan pencarian logam mulia atau emas. PT Rafe Mandiri Perkasa Lokasi Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol. No SK 540/061/IUP.0P/DPMPTSP/2018. tgl 05/02/2018.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas Perubahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral, Pertambangan dan Batubara (Minerba), apa yang dilakukan dua perusahaan yang diketahui milik Harianto ini, telah merugikan masyarakat, karena tidak sesuai dengan izin (IUP) yang sebenarnya yakni untuk menambang bebatuan atau galian c tetapi mengolah tambang lain.

Atas dugaan penyalahgunaan izin ini, Kepala Desa (Kades) bersama tokoh masyarakat dan warga Desa Labuton melaporkan kasus ini kepada Gubernur Sulteng terkait pelanggaran yang dilakukan PT PLP di Desa Labuton.

Salah satu poin aduan yang dilaporkan warga Desa Labuton itu adalah tidak adanya kepedulian terhadap masyarak terdampak di sekitar areal PT. PLP. Juga lubang-lubang galian PT PLP tidak dilakukan normalisasi atau perbaikan kembali terhadap lahan yang digali, tapi dibiarkan saja lubangnya menganga hingga hari ini.

Laporan kepala desa diterima gubernur melalui Tenaga Ahli (TA), Ridha Saleh dan melahirkan tiga rekomendasi dari gubernur. Pertemuan ini, juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan dan Inspektur Tambang.

Merespon hal itu, Marthen Tibe juga mempertanyakan kontribusi dari perusahaan milik pengusaha asal Jakarta itu, terhadap daerah, karena sudah beroperasi sejak 2023 yang lalu.

“Kalau sudah ada penambangan batuan berarti itu sudah ada pengiriman keluar daerah. Coba cek di Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan daerah apa kontribusinya perusahaan ini, ” cecar politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, kalau sudah keluar materialnya berarti ada pajaknya. Perusahaan beroperasi dari tahun 2023, namun belum nampak kontribusi signifikan.

“Jangankan untuk keluar daerah, untuk kabupaten saja belum ada kontribusi untuk pemasukan kas (pendapatan) daerah. Jadi, saya mohon ada kontribusi kepada daerah karena material daerah dibawa keluar, ” bebernya.

Dijelaskannya, alat yang digunakan oleh PT PLP berupa cruiser. Itu alat bukan untuk kerja batu. Itu alat pengayaan yang biasanya dipakai di pertambangan emas.

Olehnya, Marthen Tibe meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Deputi Pencegahan maupun Deputi Penindakan KPK agar turun langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya tentang perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana yang dilakukan perusahaan.

“Harapan kami di DPRD Sulawesi Tengah dalam menjalankan fungsi pengawasan, agar Pemerintah Provinsi yang berwenang dan APH dapat memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme. Inspektur Tambang juga harus turun langsung di TKP, merespon aduan masyarakat kita,” tegas Marthen, yang terpanggil mengangkat masalah ini meskipun bukan Dapilnya.

Sebelumnya, ungkap Marthen Tibe, dia sudah menyampaikan masalah krusial ini di rapat kerja bersama OPD terkait, salah satunya Dinas ESDM. Selanjutnya, sudah ditindaklanjuti dalam rapat bersama OPD terkait lainnya yakni Inspektur Tambang dan Dinas DLH bahwa jangan main-main dengan masalah ini.

“Saya akan laporkan ke atas, bahkan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto seandainya pengelolaan tambang ini dibekingi oleh APH. Saya akan lapor juga ke BIN dan KPK. Supaya masyarakat terayomi dengan komitmen kita,” pungkasnya. TIM

No More Posts Available.

No more pages to load.