Anggaran Siap; Berikut Jadwal Pendaftaran Calon, Pencabutan Nomor Urut Hingga Pelaksanaan PSU di Parimo

oleh -
oleh
RAKOR PSU
Rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal PSU yang digelar di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Kamis, 6 Maret 2025. FOTO : DISKOMINFO PARIMO

PALU, WARTASULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) memastikan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Parimo untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong telah siap.

PSU dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengharuskan PSU harus digelar 60 hari pasca putusan MK.

Dalam rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan serta jadwal PSU yang digelar di Aula Kantor KPU Parigi Moutong, Kamis, 6 Maret 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran, mengungkapkan bahwa total anggaran awal yang disiapkan untuk pelaksanaan PSU mencapai Rp32 miliar.

Anggaran ini dialokasikan untuk beberapa instansi, yaitu KPU sebesar Rp19 miliar, Bawaslu Rp7,5 miliar, TNI Rp1,5 miliar dan Polri Rp4,5 miliar.

Namun, berdasarkan hasil rasionalisasi anggaran, alokasi untuk KPU Parigi Moutong yang semula diajukan sebesar Rp19 miliar telah dikurangi menjadi Rp17 miliar.

“Kami sudah mencoba melakukan rasionalisasi terhadap anggaran yang diajukan KPU, agar lebih efisien dan tetap efektif dalam pelaksanaan PSU,” ujar Zulfinasran, mengutip rilis dari Dinas Kominfo Parigi Moutong.

Ia menekankan pentingnya KPU dan Bawaslu untuk mengkaji setiap tahapan secara maksimal guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat berujung pada gugatan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK.

Untuk mendukung kelancaran PSU, KPU akan membentuk badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Badan Adhoc ini akan mulai bekerja pada 1 April hingga 1 Mei 2025.

Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar, menambahkan bahwa tahapan pencalonan telah ditetapkan dalam surat dinas KPU.

“Kami memiliki waktu 43 hari untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Iskandar, tahapan pendaftaran pasangan calon pengganti akan dibuka pada 8-10 Maret 2025, diikuti dengan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, pada 23 Maret 2025, KPU akan menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU.

Dengan anggaran yang sudah siap dan tahapan yang telah dirancang, pelaksanaan PSU di Parigi Moutong diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. ***