PALU, WARTASULAWESI.COM – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Karim Aljufri (AKA) terpilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Sulteng.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulteng ini, terpilih dalam rapat Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang berlangsung di kantor DPD Gerindra Sulteng, Jalan Elang Kota Palu pada Ahad, 12 November 2023.
Dalam rapat itu juga disepakati perwakilan dari Partai Golkar sebagai sekretaris, Demokrat atau PAN sebagai bendahara.
“Nanti akan dibicarakan di internal Partai Golkar, Demokrat dan PAN untuk menunjuk siapa yang akan mengisi posisi sekretaris dan bendahara,” kata AKA, sapaan akrab Abdul Karim Aljufri seperti dilansir Media Kaidah.
Menurut AKA, dalam dua sampai tiga hari ke depan, masing-masing partai koalisi yaitu Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan PSI akan menyerahkan nama-nama untuk masuk dalam struktur TKD Sulteng.
“Setelah itu, nama-nama tersebut akan dikirim ke TKN Prabowo-Gibran di Jakarta. Selanjutnya, akan diteruskan ke kabupaten kota se Sulteng,” kata politisi Gerindra ini.
Secara terpisah, Moh. Rizal Intjenae dari Partai Golkar mengatakan, Partai Golkar akan menggelar rapat internal untuk menetapkan perwakilannya yang telah disepakati sebagai sekretaris TKD.
“Insya Allah Senin atau Selasa besok, sudah diputuskan oleh Partai Golkar,” kata Moh. Rizal Intjenae yang juga Ketua DPRD Sigi ini.
Sekretaris Umum Partai Demokrat Sulteng Hidayat Pakamundi yang dihubungi terpisah mengatakan, dalam rapat konsolidasi tersebut pihaknya mengusulkan kadernya sebagai bendahara.
“Soal siapa nanti, akan dibicarakan lagi secara internal dan kesepakatan ketua TKD terpilih,” kata Hidayat Pakamundi.
Untuk diketahui, para elite Partai KIM Sulteng sebenarnya telah menunjuk Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Sulteng, Rusdy Mastura sebagai Ketua TKD. Namun ternyata sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kepala daerah tidak dibenarkan memimpin tim kampanye capres cawapres.
Hal ini sesuai Pasal 64 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu. ***