DPR RI Tetapkan Lima Anggota Dewan Komisioner OJK

oleh -
oleh
IMG 20260312 WA0263
Inilah lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI. FOTO : HUMAS OJK

PALU, WARTASULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Jakarta, menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan Komisi XI DPR RI terhadap para kandidat.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sementara itu, Dicky Kartikoyono ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai penetapan, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah sebagai anggota Dewan Komisioner OJK guna memperkuat sektor jasa keuangan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan mewujudkan sektor jasa keuangan yang semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, serta tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.

Penetapan oleh DPR RI tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan itu akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai ketentuan yang berlaku. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.