PALU, WARTASULAWESI.COM – Warga Laranggarui, Kelurahan Talise, Kota Palu, menegaskan bahwa lahan milik mereka telah digusur tanpa adanya koordinasi terkait pembukaan jalan oleh PT Palu Citra Minerals (CPM).
Bahkan, warga dilaporkan secara hukum atas aksi penyegelan Kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada 28 April 2025.
Isnawati, perwakilan warga Talise, mengatakan bahwa masyarakat telah mengajukan permohonan resmi untuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat tersebut sudah diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.
“Kami masyarakat Laranggarui, alhamdulillah sudah menyerahkan surat kepada Waket I Aristan dan sudah diterima,” ujar Isnawati kepada media, Senin (5/5/2025).
Isnawati menyebut aksi penyegelan kantor LPM dilakukan karena warga merasa suara mereka tidak pernah didengar.
“Kami sudah beberapa kali bersabar menunggu dipertemukan dengan tiga inisial yang terkait, tetapi tidak pernah direspons,” tegasnya.
Ia juga membantah bahwa warga yang memunculkan isu pembebasan dan penjualan lahan.
Menurutnya, pernyataan tersebut berasal dari pihak CPM.
“Jalan yang sekarang dinikmati CPM itu dulunya adalah tanah masyarakat. Tapi sampai sekarang, janji-janji CPM kepada kami belum juga terealisasi,” ucapnya.
Isnawati menegaskan bahwa tindakan warga muncul sebagai reaksi atas penggusuran lahan tanpa pemberitahuan.
“Digusur tanpa pamit kepada masyarakat,” tandasnya.
Meski demikian, Isnawati menegaskan warga tidak mempersoalkan langkah hukum dari pihak LPM.
“Itu hak mereka, kami menunggu saja langkah hukum mereka,” kata dia.
Warga kini berharap RDP yang akan difasilitasi DPRD Sulteng dapat menjadi ruang dialog antara masyarakat, LPM, dan PT CPM untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. ***






