KENDARI, WARTASULAWESI.COM – Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 003-4/485/TAHUN 2025 yang melarang pelaksanaan perayaan kelulusan siswa TK, SD, dan SMP di sekolah, hotel, maupun tempat rekreasi.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Ramah Tamah Penamatan Peserta Didik TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, para pengawas pembina, serta seluruh kepala satuan pendidikan tingkat dasar se-Kota Kendari.
Dalam surat tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa kegiatan penamatan siswa tidak diperkenankan dilakukan di luar satuan pendidikan masing-masing, termasuk di hotel, tempat rekreasi, maupun dalam bentuk konvoi kendaraan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya pelaksanaan penamatan peserta didik secara sederhana dan edukatif, tanpa menimbulkan pemborosan dan potensi gangguan ketertiban umum.
“Pemerintah daerah berharap seluruh kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan penamatan secara bijak dan tidak berlebihan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari, tertanggal 26 April 2025. ***






