Wakajati Sulteng Pimpin Ekspose Restorative Justice, Dua Perkara Disetujui Dihentikan

oleh -
oleh
IMG 20260225 WA0171 scaled
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (25/2/2026). FOTO : IST

PALU, WARTASULAWESI.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ), Rabu (25/2/2026).

Ekspose tersebut digelar secara daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andarias D’Orney.

Dalam forum tersebut, dibahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali yang dinilai memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una atas nama tersangka Yayu Indriyani. Ia semula disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sisaljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.

Saat berteduh karena hujan deras di depan kios milik Mukrin Lawelo, tersangka melihat korban sedang tertidur dan mendapati dua unit telepon genggam, masing-masing OPPO A5S warna navy dan Nokia warna merah, berada di atas tempat tidur.

Melihat kesempatan tersebut, tersangka mengambil kedua telepon genggam tanpa izin dan meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000.

Namun dalam prosesnya, seluruh barang bukti telah dipulihkan. Unit OPPO A5S beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp250.000 telah dikembalikan, demikian pula satu unit Nokia warna merah.

Tersangka juga mengakui perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi. Korban telah memaafkan secara ikhlas melalui kesepakatan damai tanpa syarat.

Selain itu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Masyarakat pun memberikan respons positif terhadap penyelesaian perkara secara damai.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali atas nama Muhammad Hasril alias Bombom yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan penyesuaian pengacuan ke Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula pada Rabu, 27 November 2025 ketika tersangka melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Siskayani terparkir di samping rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dijual, namun belum sempat terealisasi.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000. Meski demikian, sepeda motor telah ditemukan dan akan segera dikembalikan kepada korban.

Dalam proses RJ, tersangka dan korban sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan melalui perdamaian tanpa syarat. Tersangka juga diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Penerapan Restorative Justice ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, dengan mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat.

Seluruh perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya dalam ekspose tersebut telah disetujui untuk dihentikan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.